• Berita Terkini

    Kamis, 31 Oktober 2019

    Duh, Oknum Pelajar di Kebumen Gagahi Istri Orang

    KEBUMEN (kebumenskpres.com)- Apa yang dilakukan RS (19) seorang remaja yang masih berstatus pelajar ini sungguh membuat prihatin. Bagaimana tidak. Alih-alih belajar, RS yang merupakan warga Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun tersebut malah melakukan tindak kekerasan seksual.

    Sudah begitu, korbannya, sebut saja Mawar (19), bersatus istri orang. 

    Kapolres Kebumen,  AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat gelar perkara kasus tersebut, tak luput mengungkapkan rasa keprihatinannya. Mengingat, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu masih berstatus pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun.

    Kapolres bahkan sempat melakukan Hynotherapi kepada tersangka. Kepada Kapolres, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, tersangka sempat terlihat menitikkan air mata saat Kapolres memberinya nasihat. "Tersangka ini menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya itu," ujar Kapolres, Rabu (30/10/2019).

    Kejadian sendiri terjadi pada 8 Oktober kemarin. Berawal saat korban berkunjung ke rumah rekannya, Agus Lastanto, yang masih satu desa. "Saat itu, korban yang hendak ke pasar mampir ke rumah temannya (Agus,red) karena ditelpon temannya itu," kata Kapolres yang kemarin didampingi Kasatreskrim AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

    Di saat yang sama, tersangka juga tengah berada di rumah yang sama. Awalnya, korban dan tuan rumah mengobrol di ruang tamu. Sementara, tersangka tidur di kamar. Saat bangun itulah, tersangka tiba-tiba memaksa korban memenuhi hasrat terlarangnya.

    Kejadian itu lantas dilaporkan kepada polisi dan tersangka diamankan di rumahnya pada hari Jumat (25/10) lalu. "Tersangka RS sudah diamankan oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen, penangkapan dilakukan dirumahnya pada hari jumat 25 Oktober 2019," ujar Kapolres.

    Kepada awak media, tersangka mengaku perbuatannya dipicu ketertarikannya kepada korban. Sebelumnya, ia pun mengaku tidak mengenal baik korban. "Saya menyesal sekali," ujar dia.

    Apapun. gara-gara ulahnya, si RS dijerat Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Atas kejadian tersebut Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menghimbau kepada warga Kebumen agar orang tua selalu memantau pergaulan anaknya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top