• Berita Terkini

    Jumat, 30 Agustus 2019

    Ulah "si Roni" Tipu Kekasih Sendiri, Embat Rp 93 Juta

    FOTOPOLRESKEBUMEN
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kandas sudah cerita asmara Marni (52). Habis juga cintanya kepada Samingan alias Roni (47), pria yang sebelumnya ia sebut pria idaman. Bagaimana tidak. Alih-alih membuatnya bahagia, si Samingan malah tega menipunya. Rayuan gombal selama ini ternyata hanya kedok Samingan "meloroti" uangnya.

    Saking murkanya, Marni perempuan warga Kabupaten Pati Jawa Tengah itu lalu melaporkan Samingan kepada polisi. Samingan warga Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap Jawa Tengah itu dilaporkan karena kasus penipuan. Kepada polisi, Marni mengaku telah ditipu mentah-mentah, uangnya "diuntal" Samingan sebesar  Rp 93 juta!

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, menyampaikan, Samingan kini sudah berstatus tersangka dan ditahan.

    Kasus ini berawal saat si Marni dan Samingan bertemu pada bulan April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta. Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang. 

    Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara. Kepada Marni yang masih gadis, Samingan mengaku masih duda meski belakangan diketahui ia sudah punya istri dan anak.

    Awalnya, cerita keduanya manis. Samingan meminta uang kepada Marni untuk usaha. Marni yang pembantu rumah tangga itu juga punya duit. Iapun menyerahkan uang. Hingga mencapai puluhan juta.

    Namun, dalam perjalanannya, Marni tahu uang hasil banting tulang itu tak dibelikan barang bakal usaha. Malah-malah, untuk membeli kendaraan mobil Suzuki jenis Minibus dengan alasan untuk operasional.

    Singkat cerita, Marni yang punya kios di Kebumen itu merasa tertipu. Ia lapor ke Maposek Kebumen.

    "Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya Rp 3 juta, tersangka menyampaikan ke korban Rp 30 juta. Jadi, korban merasa dirinya ditipu," jelas AKP Hari Harjanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/8).

    Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.  Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal  378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top