• Berita Terkini

    Selasa, 30 Juli 2019

    Polemik RS Palang Biru, Warga Kedungpuji Ajukan Kasasi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Konflik warga Kedungpuji Kecamatan Gombong dengan Yayasan Swana Santa Palang Biru masih saja berlangsung.  Terbaru, warga Kedungpuji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi disampaikan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (29/7/2019).

    Akta Pernyataan Permohonan Kasasi disampaikan oleh warga melalui Kuasa Hukum HM Zamzam Wathoni SH dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti dari Yogyakarta.

    Adapun  Akta Pernyataan Permohonan Kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kebumen Endang Sumarno SH. Para Pemohon Kasasi memohon pemeriksaan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 14 Mei 2019 nomor 167/Pdt/2019/PT SMG dalam perkara Muchyani warga Kedungpuji dan kawan-kawan melawan Ketua Yayasan Swana Santa Palang Biru dan kawan-kawan.

    HM Zamzam Wathoni SH menjelaskan, dalam perkara ini warga Desa Kedungpuji melawan Ketua Yayasan Swana Santa Palang Biru. Selain itu Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kebumen dan Bupati Kebumen. “Dengan ini Pemohon Kasasi handak mengajukan memori kasasi atas putusan pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” tuturnya.

    Dijelaskannya, pada tanggal 16 Januari 2019 Pengadilan Negeri Kebumen memutus perkara dengan menyatakan gugatan perwakilan kelompok penggugat tidak dapat diterima.

    Selain itu juga menyatakan pemeriksaan substansi perkara tidak perlu dilanjutkan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. Putusan tersebut Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.KBM tertanggal 16 Januari 2019. "Terhadap Putusan Pengadilan Kebumen tersebut, para penggugat telah menyatakan banding. Ini dilaksanakan pada 29 Januari 2019,” jelasnya.

    Masih kata Zamzam, para penggugat menyerahkan Memori Banding pada 5 Maret 2019.  Pernyataan banding diajukan sesuai kurun waktu yang dibenarkan Undang-undang. Permohonan banding tersebut pada 14 Mei 2019, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa dan mengadili.

    Adapun putusannya yakni menerima permohonan banding dari para pembanding. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabumen Nomor 30/Pdt.G/2018/PN.KBM tertanggal 16 Januari. Menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar seluruh perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. 

    “Putusan tersebut diberitahukan kepada para penggugat/para pemohon kasasu 16 Juli 2019 . Atas putusan tersebut Nomor 167/Pdt/2019/PT SMG para penggugat/pemohon banding/pemohon kasasi menyatakan kasasi,” terangnya.

    HM Zamzam Wathoni SH menegaskan, salah satu yang mendasari kasasi yakni Judex Factie telah lalai dengan tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh para penggugat/pemohon banding.  Ini mendasar Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan perkara tersebut yang dalam salah satu pertimbangannya mempertimbangkan berbunyi “Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, para pembanding semula para penggugat tidak mengajukan momori banding”.

    “Padahal sebelumnya yakni pada tanggal 5 Maret 2019, memori banding diterima oleh Pengadilan  Negeri Kebumen. Namun dengan putusan dibacakan memori banding belum sampai ke Majelis Hakim tingkat banding. Artinya adanya kelalaian Pengadilan Negeri Kebumen yang tidak segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengakibatkan putusan tidak dipertimbangkan secara komprehensif.  Dengan demikian putusan Judex Factie mengandung insufficient judgement, dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung.  (Vide : Putusan Mahkamah Agung Nomor 1992 K/Pdt/2000),” ungkapnya.


    HM Zamzam juga menyampaikan bahwa Judex Factie salah dalam menerapkan hukum. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen melanggar dan mengabaikan prinsip substansi hukum dalam lingkungan.  Dimana dalam memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup, hakim harus terlebih dahulu memahami asas-asas kebijakan lingkungan (principle of enviromental policy). Ini meliputu prinsip substansial hukum lingkungan, prinsip-prinsip proses dan  prinsip keadilan.

    “Bardasarkan hal tersebut di atas pemohon kasasi mohon kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung untuk menerima dan memeriksa serta memutuskan Permohonan Kasasi,” katanya.

    Pihaknya menambahkan dalam proses hukum ini pengadilan belum mencerminkan dan mengakomodir penyelesaian hukum secara adil bagi masyarakat. Adanya proses kasasi yang sedang berlangsung, artinya belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menghormati proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top