• Berita Terkini

    Selasa, 30 Juli 2019

    KPU Usulkan Pelantikan DPRD

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan dokumen keperluan pengusulan peresmian dan pelantikan anggota DPRD Kebumen. Berkas diserahkan Ketua KPU Yulianto ke Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz, Senin (29/7/2019) di rumah dinas Bupati Kebumen.

    Turut hadir dalam acara tersebut  Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH, Asisten I Hery Setyanto,Kepala Kantor Kesbangpol Nur Taqwa Setiyabudi, Kabag Tapem Agus Susanto, Ketua KPU Yulianto beserta anggotanya Sholahudin, Danang Munandar dan Agus Hasan Hidayat.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menyampaikan dokumen yang diperlukan DCT yakni dokumen pencalonan dan form penetapan. Kini semuanya sudah siap seluruhnya dan hanya menunggu bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Terimakasih atas suport pemerintah daerah dalam pemilu. Kini Seluruh bukti penyetoran LHKPN sudah lengkap seluruhnya,” tuturnya.

    Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan proses Pemilu di Kebumen berjalan dengan aman dan lancar. Semua tahapan telah dilaksanakan dengan baik. Mulai dari pencalonan proses pelakasanaan hingga perhitungan dan penetapan.

    Adapun beberapa dinamika dan kekurangan menjadi evaluasi untuk proses demokrasi ke depannya. “Proses pileg maupun pilpres telah selesai dan ke depan mempersiapkan terkait Pilkada,”  ungkapnya.

    Setelah ini proses selanjutnya yakni akan dilakukan verifikasi. Terkait berkas seluruhnya rangkap tiga dan ada beberapa dokumen yang harus legalisir. Pengajuan ke Semarang melalui Bupati dari surat Bagian Tata Pemerintahan Setda. Berkas dikirim paling lambat 31 Juli 2019. Rencananya tanggal 31 Juli mendatang akan disampaikan ke Gubernur Jateng,” terangnya.

    Sebelumnya masih terdapat empat caleg terpilih yang belum menyetorkan bukti LHKPN ke KPU Kebumen. Namun akhirnya kini keempatnya sudah menyerahkan semua. Sebab LHKPN menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan pelantikan oleh KPU. 

    Sebelumnya Yulianto juga menegaskan jika batas akhir penyetoran bukti memang hari ini, Senin (29/7). Atau tujuh hari pasca penetapan. Jika nantinya tidak melakukan penyetoran, yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam pengajuan permohonan pelantikan ke Gubernur Jawa Tengah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top