• Berita Terkini

    Rabu, 17 Juli 2019

    Pol PP Tetapkan Satu Tersangka Terkait Pilkades Kalirejo

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya beberapa laporan terkait dugaan Pilkades ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kebumen. Dari kasus yang telah ditangani Satpol PP telah menetapkan satu tersangka. Ini berkaitan dengan menggunakan hak pilih orang lain dalam Pikades di Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen. Satu tersangka itu berinisial MS.

    Dalam kasus ini MS sebenarnya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa setempat. Kendati demikian pihaknya menggunakan hak suara dengan kartu undangan milik warga lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, dari tiga orang terlapor, Satpol PP menetapkan satu tersangka.

    Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Eko Purwanto SSTP MSi menyampaikan kasus tersebut dilaporkan pada Senin (1/7) lalu. Setelah itu Satpol PP melaksanakan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Terdapat sembilan saksi, meliputi dari unsur calon kepala desa, istri calon kepala desa, pelapor panitia dan pelaku. “Tersangka  awalnya saksi, kemudian meningkat menjadi tersangka,” tuturnya didampingi Penyidik Heru Riyanto, Selasa (16/7/2019).

    Dijelaskannya, MS kala itu mendatangi TPS melakukan pencoblosan dengan menggunakan pemberitahuan milik orang lain yang masuk dalam DPT. Pemilih tersebut tidak menggunakan hak suaranya karena berdomisili di perantauan dan yang bersangkutan tidak pulang. “Hal ini dilaporkan oleh warga,” ungkapnya.

    Perbuatan MS yang menggunakan hak pilih orang lain bertentangan dengan Pasal 38 Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Perda tersebut Pasal 76 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

    Eko Purwanto menyampaikan dalam hal ini tersangka sendiri tidak masuk dalam DPT Pilkades Desa Kalirejo. Kendati masih tercatat sebagai warga desa setempat,  akan tetapi tersangka berdomisili di daerah lain. Pihaknya juga akan mendalami keterangan beberapa saksi terkait perkara di Kalirejo. "Kami mendapatkan delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkades. Kamis besok kami juga akan meminta keterangan saksi dari Desa Srati Kecamatan Ayah," ungkapnya.

    Eko menambahkan adanya kejadian di Desa Kalirejo diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi panitia Pilkades. Diharapkan panitia ke depan lebih teliti dan berhati-hati dalam menggelar Pilkades. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top