• Berita Terkini

    Rabu, 26 Juni 2019

    Beda Pendapat Masalah UP, Jaksa BKK Pringsurat Banding

    jokosusanto/radarsemarang
    SEMARANG- Tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Suharno dan Direktur-nya, Riyanto.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Temanggung, ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.


    “Pernyataan banding sudah kami sampaikan melalui Pengadilan Tipikor Semarang. Untuk memori bandingnya akan kami ajukan, setelah petikan amar putusan keluar, jadi supaya bisa kami pelajari dan urai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama,”kata salah satu JPU Kejari Temanggung, Sabrul Imam, usai mengajukan banding kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (25/6/2019) kemarin.



    Diuraikan, Kasi Tipidsus Kejari Temanggung, itu alasan banding karena ada yang belum sesuai dengan amar tuntutan yang diajukan pihaknya. Selain itu, melaksanakan instruksi pimpinan, khususnya terkait pembebanan point uang pengganti kepada kedua terdakwa. Sabrul, juga mengaku, dalam kasus itu belum ada penetapan tersangka baru, hanya saja sudah ada 6 sprindik yang diterbitkannya.


    “Penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti, yang harus terpenuhi. Nanti akan kami gali keterangan saksi baru di perkara masing-masing orang yang sudah dikeluarian sprindik baru sebanyak 6 orang itu,”sebutnya.



    Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin Antonius Widijantono, telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan untuk kepada kedua terdakwa.

    Namun demikian, untuk Suharno ditambah harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun penjara dan Riyanto membayar Rp 745 juta subsider 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Temanggung. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 16,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 34,199 miliar.  (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top