• Berita Terkini

    Selasa, 12 Maret 2019

    Putusan PTUN Semarang Bikin Resah Warga Kaleng

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Berbagai spanduk bernada penolakan mewarnai ruas jalan di Desa Kaleng Kecamatan Puring. Bukan hanya di tepi jalan, spanduk juga terpasang di pagar Kantor Balai Desa Kaleng. Spanduk terpasang setidaknya setelah tersiar kabar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

    Nada penolakan, setidaknya jika dilihat dari tulisan yang berada di spanduk. Dari pengamatan Ekspres, beberapa tulisan spanduk diantaranya “ Saksi palsu adalah dosa besar. Ingat azab Alloh mengerikan”. Selain itu yakni “Kirane sidang ora bisa dipercaya mending sidang rakyat. Wani nyopot ati-ati”. Selain itu ada pula tulisan stop pelantikan warga carik abal-abal”.

    Sebelumnya pernah diberitakan jika di Desa Kaleng terdapat persoalan terkait penjaringan Sekdes. Kala itu panitia menetapkan Muntasripah sebagai peringkat 1 dalam hasil penjaringan. Sedangkan Purnomo warga RT 1 RW 6 Desa Kaleng Puring yang merupakan peserta Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Pengangkatan Perangkat Desa Kaleng, menyampaikan permohonan agar hasil seleksi atas nama Mustasripah dibatalkan.

    Melalui Direktur Law Office Legaliter Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH pihaknya melayangkan surat Somasi kepada Camat Puring dan Kepala Desa Kaleng. Adapun surat somasi tersebut nomor 007/Pmh.IX/2018 tertanggal 29 September 2018, Seleksi Sekretaris Desa Kaleng.

    Pihaknya juga menegaskan kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal Kecamatan Puring, maka terpaksa akan membawa ke ranah hukum Pidana dan Tata Usaha Negara. Kala itu Camat Puring masih dijabat oleh Drs Farid Ma'ruf.

    Setelah adanya somasi, Camat Puring pun mengeluarkan suratnomor 141/511.I/2018. Surat perihal Rekomendasi  Calon Sekdes itu tertanggal 3 Oktober 2018. Dalam surat tersebut Camat menegaskan memberikan rekomendasi tidak memberikan persetujuan/rekomendasi kepada Muntasripah. Alhasil karena tidak ada rekomendasi maka Kepala Desa tidak bisa melantiknya.

    Melihat hal tersebut Muntasripah pun tidak tinggal diam. Pihaknya mengajukan gugatan kepada Camat Puring ke PTUN. “Rabu (6/3) lalu, sidang terakhir, PTUN mengabulkan gugatan kami. Kendati demikian salinan putusan akan kami ambil beberapa hari ke depan,” tutur suami Muntasripah Dede Adi Musrianto, Senin (11/3).
    Adanya putusan pengadilan tersebut, lanjut, Dede maka Muntasripah secara hukum telah sah menjadi Sekdes Desa Kaleng. Untuk itu diharapkan warga dapat menerima. “Putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum,” katanya.

    Sementara Kepala Desa Kaleng Bambang Suhartoyo menyampaikan, pihaknya mengetahui adanya pemasangan spanduk pada Minggu (10/3) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB. Spanduk terpadang pada pohon dan pagar. Kemungkinan hal tersebut berkaitan dengan adanya putusan dari PTUN terkiat Sekdes. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi,” tuturnya, Senin (11/3/2019).

    Bambang juga mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Negara Indonesia merupakan negera hukum, dimana setiap warga negara harus mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap. “Ada jalurnya, jika tidak setuju dengan putusan pengadilan tentunya dapat mengajukan banding,” ucapnya. (mam

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top