fotopolreskebumen |
Kedua pria berinisial D dan S ini, harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kutowinangun, Iptu Sugiyanto menyampaikan, kedua orang tersebut telah ditetapkan tersangka karena
mencuri sebuah mesin air (mesin pompa air) milik Slamet Riyanto, warga Kecamatan Kutowinangun.
Pencurian ini terjadi pada 23 Februari 2019 lalu. Saat itu, Slamet Riyanto, korban, kehilangan pompa air yang ditaruhnya di pekarangan rumahnya. Kejadian itu lantas dilaporkan kepada Polsek Kutowinangun.
Hingga kemudian, Selasa (5/3), polisi mendapat titik terang. "Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan petunjuk kuat. Akhirnya tersangka kami tangkap di rumah pada Rabu (6/3)," imbuh Iptu Sugiyanto, Rabu siang.
Di hadapan penyidik, kedua pria ini mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita b
Barang bukti berupa satu unit mesin air hasil kejahatan para tersangka. (cah)