• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Januari 2019

    Pelaksana Proyek RS Kelas C Purworejo Didenda Rp 86 Juta

    andi/ekspres
    PURWOREJO- PT Hutama Karya (HK) selaku penyedia barang dan jasa proyek pembangunan tahap 1 Rumah Sakit (RS) Kelas C Purworejo di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Boro Kulon Kecamatan Banyuurip terkena denda sebesar Rp 86 juta lebih. Pasalnya proyek pembangunan mengalami keterlambatan satu hari dari batas waktu kontrak kerja.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Suranto S Sos MPA mengatakan, sesuai perjanjian kontrak kerja, proyek dengan waktu pelaksanaan 265 hari kalender itu berakhir pada 26 Desember 2018. Namun, pada tanggal tersebut  belum terselesaikan karena ada sebagian scaffolding atau perancang di sisi barat belum dilepas dan menggangu pekerjaan penataan landscape untuk cor beton jalan.

    “Sehingga hari terakhir itu yang diberi kesempatan menyelesaikan satu hari, tanggal 27. Sebetulnya karena scaffolding yang belum dilepas. Jadi mengalami kemunduran sehari,” katanya, kemarin.

    Disebutkan, biaya kegiatan pembangunan RS Tipe C tahap 1 dibebankan pada DPA DPUPR Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak tahap 1 (include PPN) Rp 94.701.216.000. Atas keterlambatan itu, pihak kontraktor dikenai denda 1 permil kali 1 hari, yakni sebesar Rp 86.092.015. Penentuan nilai denda berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4 dan 5.

    “Sesuai ketentuan Perpres, denda ditetapkan satu permil dari  nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jadi yang didenda itu nilai kontrak, bukan total kontrak,” sebutnya.

    Suranto menjelaskan, pembangunan RS tipe C dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1 pengerjaan difokuskan pada struktur bangunan berkisar 68 persen dari total target dan sisanya antara lain meliputi mekanikal elektrikal akan dilanjutkan pada tahap 2 mulai Januari 2019. Untuk pengerjaan struktur di area rumah sakit sekarang sudah selesai seratus persen.

    "Untuk tahap kedua nanti kita selesaikan semua, seperti mekanikal elektrikal, kelistrikan. Fasilitas akan kita lengkapi sesuai ketentuan Permenkes sehingga saat kita serahkan kepada Dinas Kesehatan nanti mereka tinggal memasukkan alat kesehatan dan siap operasional,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Suranto mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan tahap 1 pihaknya sudah melakukan pendampingan secara maksimal. Rapat koordinasi internal proyek juga dilakukan setiap pekan. “Kami lakukan rakor dengan direksi tiap pekan serta paparan dengan TPKAD dan kepolisian. Jadi harapan kami selain tepat waktu, mutu, tapi juga tepat anggaran. Kami tekankan mutu atau kualaitas harus sama dengan dokumen kontrak,” ungkapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top