• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Januari 2019

    1.241 APK di Purworejo Langgar Aturan

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO- Bawaslu Kabupaten Purworejo mencatat selama tahun 2018 pelanggaraan pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) mencapai 1.241 buah. Wilayah perkotaan menjadi penyumbang pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye di wilayah Kabupaten Purworejo. Jenis APK maupun bahan yang dinilai melanggar sebagian besar didominasi jenis rontek.

    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq saat digelar konferensi pers tentang laporan kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo di aula kantor setempat, Jumat (4/1/2019). Adapun wilayah yang memiliki tingkat pelanggaran paling sedikit adalah Kecamatan Bagelen, dimana hanya ditemukan 4 pelanggaran.

    "Yang termasuk APK itu baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan yang masuk kategori bahan kampanye adalah segala jenis alat kampanye yang disebarkan kepada masyarakat," kata Nur Kholiq.

    Dijelaskan Nur Kholiq jika pelanggaran ini telah dilakukan penindakan dimana Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan pencopotan.

    Selain penindakan pelanggaran pemasangan dan kampanye terselubung caleg maupun parpol, Nur Kholiq mengungkapkan jika sepanjang tahun 2018 terjadi 7 perkara. Rinciannya pelanggaran pidana Pemilu mencapai 2 kasus, pelanggaran administratif sebanyak 3 kasus dan pelanggaran perundangan lainnya sebanyak 2 perkara.

    "Dua perkara pidana pemilu yang ditangani prosesnya dihentikan dalam pembahasan bersama di Sentra Penengakan Hukum Terpadu. Ini dikarenakan alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana disyaratkan dalam regulasi," imbuh Kholiq.

    Hanya saja untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, terbukti melanggar ketentuan netralitas PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bawaslu Purworejo merekomendasikan pengenaan sanksi disipli ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Sedang untuk pelanggaran terhadap Peraturan Perundangan lainnya, setidaknya ada tiga orang terlapor yakni 2 orang Fasilitator Program PKH di Kecamatan Bruno dan seorang tenaga pengamping lokal desa di Kecamatan Purworejo.

    "Ketiga pelanggar ini, Bawalu memberikan rekomendasi dengan mengirimkan surat kepada kementrian tempat mereka bernaung untuk diberikan sanksi tegas," ucapnya.

    Nukholik menambahkan, calon anggota legislatif juga tidak luput dari sasaran pengawasan Bawaslu. Setidaknya ada calon anggota DPRD Purworejo dan calon Anggota DPR RI yang menyalahgunakan kegiatan reses untuk berkampanye. Selain itu ada juga calon anggota yang tidak bisa menunjukkan surat ijin kampanye berupa Surat Tanda Teruma Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat.

    "Pelanggaran administratif ini diberikan teguran tertulis oleh Bawaslu Purworejo sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 461 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top