KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panwascam Karangsambung menggelar Pelantikan Pengganti Antar Waktu PPD Desa Plumbon. Pelantikan digelar digelar Sabtu (12/1/2019), di Balai Desa Banioro, kecamatan setempat, bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Umum se-Kecamatan Karangsambung
.
Saat itu, Warisun dilantik dan menggantikan Retno Wulandari sebagai PPD Desa Plumbon. Hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto, Ketua PPK Kecamatan Karangsambung dan 14 PPD se-Kecamatan Karangsambung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, dalam sambutannya berpesan agar pergantian antar waktu ini tidak menjadi hambatan dalam pengawasan tahapan yang sedang berjalan. "Panwaslu Desa yang baru harus segera menyesuaikan diri," katanya.
Usai acara pelantikan dilanjutkan dengan rakor Panwaslu Desa se-kecamatan Karangsambung dipimpin langsung oleh Ketua Panwas Kecamatan Karangsambung Salbiyah didampingi dua anggota Panwas Kecamatan Karangsambung Hartono dan Bambang Mauludin.
Dalam rakor dibahas mengenai Daftar Pemilih, Pengawasan Kegiatan Kampanye, Penertiban APK, pencegahan politik uang dan upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan. (cah)
.
Saat itu, Warisun dilantik dan menggantikan Retno Wulandari sebagai PPD Desa Plumbon. Hadir pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto, Ketua PPK Kecamatan Karangsambung dan 14 PPD se-Kecamatan Karangsambung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, dalam sambutannya berpesan agar pergantian antar waktu ini tidak menjadi hambatan dalam pengawasan tahapan yang sedang berjalan. "Panwaslu Desa yang baru harus segera menyesuaikan diri," katanya.
Usai acara pelantikan dilanjutkan dengan rakor Panwaslu Desa se-kecamatan Karangsambung dipimpin langsung oleh Ketua Panwas Kecamatan Karangsambung Salbiyah didampingi dua anggota Panwas Kecamatan Karangsambung Hartono dan Bambang Mauludin.
Dalam rakor dibahas mengenai Daftar Pemilih, Pengawasan Kegiatan Kampanye, Penertiban APK, pencegahan politik uang dan upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan. (cah)