• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Januari 2019

    Langgar Aturan,Ribuan APK Ditertibkan Bawslu

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Angka pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Kebumen lumayan tinggi. Setidaknya itu terlihat dari catatan Bawaslu, yang dalam tiga bulan terakhir terpaksa membredel  2.790 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto SE mengatakan, jumlah itu mereka tertibkan dari masa kampanye sejak tanggal 23 September 2018 hingga awal Januari 2019 ini. Penertiban APK melibatkan Satpol PP Kebumen.  "Kami mendapati i sejumlah APK yang melanggar wilayah disekitar jalan raya dalam kota dan pedesaan dari hasil laporan masyarakat, panwascam dan panwas desa," katanya.

    Selain itu Arif menjelaskan ada sebanyak 1.402 dalam periode pertama berhasil diturunkan dengan tiga kali proses penertiban. Pada periode selanjutnya dalam kurun selama enam kali sebanyak 1.388 APK berbagai ukuran juga ditertibkan.

    "Jumlah total ada 2.752 baliho, 37 spanduk dan satu buah umbul - umbul yang berhasil kita tertibkan dari berbagai wilayah di kebumen," kata Arif ditemui Ekspres di kantor Bawaslu Jumat (4/1/2019) siang.

    Arif Supriyanto menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk melaksanakan penertiban APK yang dikategorikan pelanggaran pemilu. Ia pun telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak pemasang APK baik tim ses atau parpol terkait penertiban.

    "Kami sudah mensosialisaikan dan mneghimbau kepada pemasang, timses atau parpol untuk tidak memasang APK di tempat umum seperti masjid dan tempat ibadah lainnya," ungkapnya.

    Penertiban APK itu,  merupakan upaya preventif untuk meminimalisir adanya pelanggaran pemilu yang selama ini marak di lingkungan masyarakat. Hal itu tak lepas dari menciptakan pemilu yang aman dan damai. "Dari sejumlah temuan pelanggaran APK itu juga sebagai sarana evaluasi pengawasan selama tahun 2018 untuk acuan pengawasan di tahun 2019, kami tetap akan konsen dan fokus pada pencegahan untuk menghindari pelanggaran pemilu," katanya.

    Selain itu Bawaslu Kabupaten Kebumen selama ini juga telah memaksimalkan pengawasan mulai dari tingkat panwas desa, panwas kecamatan, hingga bawaslu kabupaten. Tak lupa upaya pengawasan pun juga diperluas dengan menggandeng sejumlah panwas partisipatif.

    "Ada sekitar 920 panwas parsitipatof di tingkat desa dan panwas non struktural, mereka merupakan penyalur dan pemberi informasi kepada kami jika ada pelanggan pemilu," ungkap Arif.

    Arif berharap tidak hanya panwas yang mengawasi proses berlangsungnya pemilihan umum namun masyarat juga diminta untuk berperan serta melakukan pengawasan dan pencegahan adanya dugaan pelanggaran pemilu. "Bagi warga jika ada pelanggaran pemilu segera laporkan kepada kami," pangkas Arif. (saefur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top