• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Desember 2018

    Oknum Tenaga Outsourcing Satpol PP Kebumen Terlibat Peredaran Narkoba

    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Yang mengejutkan, peredaran narkotika ini dikendalikan dari Lapas Narkotika Kelas II A Sleman Yogyakarta.

    Tak hanya itu, dari lima pelaku yang kini sudah jadi tersangka, satu diantaranya diketahui berstatus tenaga kontrak alias outsourcing di Satpol PP Kebumen.


    Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede didampingi Kasatnarkoba Iptu Mardi, saat gelar perkara tersebut di Mapolres setempat,  Jumat (21/12/2018)

     Kapolres menyampaikan, oknum  outsourcing di Satpol PP itu adalah Winggih alias Beruk (23) warga Desa Gemeksekti Kebumen.

    Dalam hal ini, Winggih alias Beruk berlaku sebagai pengedar. Dia menjadi kaki tangan  oleh napi atas nama Eko alias Mondleng yang mengendalikan peredaran narkoba dari  Lapas Narkotika Kelas II A Sleman Yogyakarta.

    Kapolres menyampaikan, munculnya nama Winggih berasal dari pengakuan satu tersangka lain, Devan (20).

    "Satu dari tersangka dipancing untuk membeli paket shabu dari Eko (mondleng).  Disepakati jika shabu itu bisa diambil di bawah tiang listrik yang ada di dekat pemakaman umum Si Jago Selang pada 8 Desember kemarin," kata Kapolres.

    Benar saja, pada jam yang ditentukan ada seorang pria yang meletakkan sesuatu di bawah tiang listrik. Sayang pria tersebut keburu lari saat akan disergap petugas. “Tapi kita berhasil mengantongi identitas pria itu yang ternyata tersangka W (Winggih,red), "" ucap Kapolres.

    Polisi yang mendatangi rumah Winggih, juga tak menemukan keberadaan Winggih alias Beruk. Namun penggeledahan di rumah Beruk, ditemukan barang bukti 1 paket sabu, timbangan elektronik, dan alat hisap. “Sehari kemudian, yakni pada 10 Desember, tersangka W menyerahkan diri ke polisi,” tandas Kapolres.

    Kepada petugas, Winggih mengaku mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali mengantar pesanan.

    Iptu Mardi menambahkan, selain dan Winggih serta Devan yang warga Kelurahan Selang diamankan tiga tersangka lain yang sama-sama pengedar. Masing-masing  Juli Santoso (30), teman sekampung Winggih, ,Bambang (35) warga Desa Ngabean Mirit serta Novie alias Toplek warga Desa Jati mulyo Kecamatan Alian.

    "Di antara tiga tersangka yakni Juli, Devan dan Winggih sebelumnya tidak saling mengenal. Tersangka baru saling mengenal setelah ditahan di Mapolres Kebumen," imbu Iptu Mardi.

    Sementara untuk tersangka Bambang Priyanto, Iptu Mardi menjelaskan jika shabu yang dimiliki Bambang merupakan titipan dari Haryanto, mantan kades Ngabean yang juga pernah dipenjara karena kasus narkoba.

    Sedangkan tersangka Novie ditangkap di jalan desa Jatimulyo pada 5 Desember 2018. “Tersangka N mengaku mendapatkan shabu dari P yang masih dalam pengejaran,”imbuh Mardi. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top