• Berita Terkini

    Sabtu, 01 Desember 2018

    Hindari Jerat Hukum, Guru dan Murid harus Saling Menghormati

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sebanyak 586 peserta termasuk diantaranya panitia mengikuti seminar yang dilaksanakan oleh Parsatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kebumen. Seminar mengundang narasumber Ketua KPAI sekaligus Wakil Ketua LP Maarif PBNU Dr Susanto MA, Kamis (29/11/2018).

    Seminar yang dilaksanakan di Meotel Dafam tersebut mengusung tema “Perlindungan Guru di Era Millennial”. Seminar dipandu oleh moderator dari LP Maarif Kebumen Salim Wazdy MPdI. Para peserta merupakan Guru Madrasah mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliah (MA) di Kebumen.

    Ketua Panitia Pelaksana Budi Asyamsyu Bed MPdI menyampaikan saat ini banyak guru yang mengalami dilema saat mendidik para siswanya. Terlebih jika siswanya tidak menaruh hormat pada guru.

    Padahal selain mengajar guru juga mempunyai kewajiban mendidik. “Dalam menangani hal tersebut banyak guru yang tidak paham. Padahal jika salah penanganan seorang guru dapat dijerat pidana, gara-gara melakukan tindak kekerasan,” tuturnya.

    Dengan adanya seminar ini, lanjutnya, diharapkan guru dapat mengerti sampai di mana batasan-batasan guru. Selain itu juga dapat guru juga dapat memahami bagaimana sikap yang harus dilakukan saat menghadapi siswa atau saat terjerat persoalan hukum. “Jangan sampai hanya karena takut, maka guru tidak dapat mendidik serta mengajar dengan maksimal,” katanya.

    Sementara itu Dr Susanto MA menyampaikan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 19 menyatakan setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru. Selian itu guru juga tidak boleh melakukan kekerasan kepada peserta didik. Sebab tidak ada satu pasal pun dalam UU Sisdiknas yang membenarkan guru melakukan tindakan kekerasan. “Penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan tanpa kekerasan dan sesuai tahap perkembangan anak,” tegasnya.

    Adapun yang masuk dalam kategori kekerasan diantaranya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal, kekerasa simbolik, kekerasan seksual dan kekerasan cyber. Kekerasan fisik meliputi  menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal dan meludahi. Selain itu memalak, melempar dengan barang, menghukum dengan berlari keliling lapangan dan menghukum dengan cara push-up.

    Kekerasan psikis diantaranya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, dan meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e-mail. Selian itu juga memandang yang merendahkan, memelototi dan mencibir. Adapun yang masuk  kategori kekerasan verbal yakni memaki, menghina, menjuluki, meneriaki dan mempermalukan di depan umum. Selain itu juga menuduh, menyoraki, menebar gosip dan memfitnah.

    Kekerasan simbolik terdiri dari gambar-gambar yang menyimbolkan kekerasan di buku-buku pelajaran, gambar-gambar yang menyimbolkan pornografi, gambar-gambar yang menyimbolkan diskriminasi dan lain sebagainya.

    “Kekerasan seksual meliputi memegang, meremas bagian sensitif, berhubungan badan tanpa atau dengan paksaan dan bentuk lain yang mengarah pada kekerasan seksual. Sedangkan kekerasan cyber yakni  mempermalukan, merendahkan, menyebar gosip di jejaring sosial internet,”ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top