• Berita Terkini

    Sabtu, 08 Desember 2018

    BPPT Siap Benamkan Tanda Tangan Digital di e-KTP

    JAKARTA – Badan Pengajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ikut merespons kabar beredarnya blanko atau kartu bahan baku e-KTP di pasaran. Deputi Pengembangan Sumber Daya Alam BPPT BPPT Hammam menyebutkan, penjagaan setiap lini pengadaan kartu bahan e-KTP tersebut tidak konsisten.

    Hammam menuturkan bahwa dalam proses pengadaan kartu untuk e-KTP itu pasti ada potensi back door. Mulai dari aspek teknologi sampai manusia yang terlibat di dalamnya. Sehingga membutuhkan audit secara menyeluruh. ’’Hal ini perlu bagi kita melaksanakan audit teknologi dengan paripurna,’’ katanya dalam diskusi tentang audit teknologi di Jakarta kemarin (7/12/2018).


    Dia menceritakan ada informasi yang miss leading terkait beredarnya kartu atau blanko e-KTP di pasaran. Termasuk sempat dijual di layanan e-commerce Tokopedia. Peredaran kartu e-KTP tersebut dikaitkan dengan adanya pengamanan yang jebol.


    Kemudian adanya hacker yang berhasil membobol sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl Merdeka Utara atau di kantor Kemendagri Kalibata. Akibat adanya adanya ulah hacker tersebut, dikhawatirkan sistem basis data di Kemendagri lantas rusak, dicuri, atau bahkan dimodifikasi. ’’Padahal (masalah, Red) ini logistik dari pada blanko,’’ jelasnya.


    Hammam tidak bisa mengelah bahwa faktanya pada sistem pengadaan KTP elektronik ada kebocoran. Meskipun begitu kebojorannya menurut dia ada pada unsur manusia atau SDM. Blanko tersebut bisa beredar kemungkinan dari stok sisa yang didistribusikan kepada kantor kelurahan atau kecamatan. Untuk itu perlu ada upaya perbaikan pengawasan sistem ke depannya.


    Selain itu Hammam mengatakan BPPT bersama Kemendagri akan terus memaksimlakan keberadaan e-KTP.  Yang saat ini sedang dikaji adalah memasukkan data tandan tangan digital atau digital signature ke dalam chip yang ada di kartu e-KTP.


    Hammam menjelaskan kapasitas memori chip di kartu e-KTP memang hanya sekitar 8 KB. Tetapi dari daya tampung tersebut, masih bisa memuat banyak data. Selain data tanda tangan digital, juga bisa dimasukkan data rekam medis pemilik e-KTP.


    Dengan demikian fungsi atau keberadaan e-KTP bisa semakin luas. Dia menceritakan semula e-KTP hadir untuk mengatasi kasus warga dengan banyak nomor induk kependudukan (NIK). Lantas dengan adanya e-KTP tersebut, keberadaan NIK mulai ditertibkan.


    Sejak seseorang lahir, sudah memiliki NIK. Kemudian NIK yang muncul sejak seseorang lahir itu dimasukkan kedalam Kartu Keluarga (KK). Lantas ketika sesoorang itu sudah dewasa, NIK tersebut dimasukkan dalam e-KTP. ’’Jadi e-KTP itu produk akhir. Hasil dari penyelarasan NIK,’’ tuturnya.


    Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menuturkan blanko atau kartu bahan baku e-KTP yang beredar itu adalah asli. Blanko yang beredar di pasaran itu sebelumnya melalui proses pengiriman menuju Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.


    Dia menegaskan bahwa blanko tersebut asli. Tetapi tidak bisa begitu saja dibuat menjadi e-KTP asli. ’’Tanpa melalui (sistem, Red) Dukcapil,’’ jelasnya. Kalaupun blanko tersebut kemudian dicetak menjadi seperti e-KTP, jatuhnya adalah KTP asli tapi palsu (aspal). (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top