• Berita Terkini

    Sabtu, 08 Desember 2018

    Pagi Sebelum Ditetapkan Tersangka, Bupati Jepara Menghilang

    JEPARA – Keberadaan Bupati Jepara Ahamad Marzuqi tidak diketahui keberadaannya pagi kemarin. Padahal pada kemarin malam, masih berada di dalam rumah dinas untuk menggelar doa bersama keluarga. Rencana pemberian keterangan Ahmad Marzuqi pasca penetapan tersangka yang dijanjikan keluarag kemarin pagi pun urung dilaksanakan.

    Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus, Marzuqi sejak pukul 07.00 kemarin tidak berada di ruang kerjanya. Agenda yang sudah dijadwalkan juga tidak dihadiri. Yaitu sosisalisasi penghitungan fisik pekerjaan 100 persen di Gedung Shima. Dua ajudan yang biasa menemani kemana pun Marzuqi pergi, terlihat berada di kantor. ”Saat ini Bapak (Marzuqi, Red) tidak berada di tempat,” jawab singkat salah satu ajudan saat ditanya keberadaan orang nomor 1 di Jepara itu.

    Sementara itu, sampai kemarin (7/12/2018) KPK belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. ”Nanti akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.

    KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito Kamis (6/12) sore. Ini buntut kasus suap praperadilan yang diajukan Marzuqi. Sidang praperadilan tersebut ditangani hakim Lasito tahun lalu. Marzuqi diduga menyuap hakim dengan uang senilai Rp 700 juta.

    Dalam siaran pers, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyelidikan sudah dimulai sejak November 2017. ”Ada dugaan pemberian janji atau hadiah kepada hakim tunggal praperadilan PN Semarang Lasito. Yakni terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan politik dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi,” tuturnya.

    Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito. Praperadilan itu diajukan Marzuqi atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Diduga marzuqi memberikan total Rp 700 juta kepada Lasito. Terdiri dari Rp 500 juta dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk Dolar Amerika Serikat setara Rp 200 juta.

    Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jepara, Semarang, dan Solo. Komisi antirasuah itu, juga telah memeriksa sejumlah pihak di Polda Jateng.
    Ditanya terkait rencana pemeriksaan atau penahanan terhadap Marzuqi, Febri mengaku belum bisa menjelaskan. Namun, dia memastikan Marzuqi tetap akan diperiksa di KPK. Jadwal pemeriksaan itu bergantung kebutuhan penyidik yang menangani perkara tersebut. ”Sejauh ini belum diperiksa di Jakarta,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. (war/tyo/far/lin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top