• Berita Terkini

    Kamis, 27 Desember 2018

    Anggota Fatayat NU Dapat Pembekalan Pra Nikah

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Sebanyak 64 peserta mengikuti  bimbingan perkawinan pra nikah bagi usia remaja yang diselenggarakan  PAC Fatayat NU Kecamatan Kebumen bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, di gedung pertemuan  Auditorium SMK N 1 Kebumen, Selasa (25/12). Peserta yang merupakan para kader Fatayat NU dari 31 ranting di Kecamatan Kebumen itupun terlihat antusias.

    Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Kebumen, Faizah Laila SAg, mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka merespon problem perkawinan dan keluarga. Sekaligus, meningkatkan kemampuan calon pengantin dalam mewujudkan membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.

    "Kegiatan ini tujuanya untuk mempersiapkan calon pengantin agar terhindar dari problem perkawinan terutama perkawinan di usia dini, sekaligus membekali ilmu berumah tangga," katanya ditemui Ekspres usai acara.

    Sebanyak 4 narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan itu. Adapun materi yang disampaikan meliputi mempersiapkan keluarga samawa, menajemen konfik rumah tangga, pondasi rumah tangga, memenuhi kebutuhan keluarga, hingga reproduksi sehat dan generasi yang berkualitas.

    Fasilitator Kemenag Kabupaten Kebumen, Amin Widodo, mengatakan, pernikahan usia dini rawan dengan angka perceraian dalam bangunan rumah tangga. Jika itu terjadi maka berbagai persoalan bangsa pun juga akan muncul menyertainya. Diantaranya, yakni lahirnya proses pemiskinan, menjauhkan anak dari kehidupan yang sehat dan sejahtera, serta hak-hak anak yang akan kurang terpenuhi.

    "Dengan adanya bimbingan dan pengarahan ini, diharapkan para kaum generasi muda terutama Fatayat NU dapat terhindar dari problem rumah tangga," katanya didampingi fasilitator lain Fatahul Husain MAg dan Siti Mardiyah

    Siti Mardiyah, mengatakan bahwa kemiskinan, hak anak, kehidupan sehat dan sejahtera merupakan 3 komponen utama dari 17 tujuan dasar pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Gols (SDG's) yang disusun pada konferensi pembangunan berkelanjutan PBB tahun 2012 dan disepakati secara internasional oleh 193 negara, termasuk Indonesia di tahun 2015 lalu.  "Perselisihan dan perceraian merupakan salah satu faktor  yang paling berpengaruh terhadap menurunnya kualitas generasi muda," ungkapnya.

    Di Jawa Tengah, kata dia, pada tahun 2017 ada 291.646 peristiwa nikah dan 27.000 peristiwa cerai dan peristiwa gugat sebanyak 72 persen, talak 28 persen, dan problem terbesar yakni dari guru.  "Angka perceraian ini menjadi ironi karena sejatinya perkawinan dilangsungkan sebagai sebuah ikatan yang kuat untuk tujuan yang abadi, bukan hanya di dunia, namun juga di akhirat kelak," jelasnya.(saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top