• Berita Terkini

    Kamis, 27 Desember 2018

    Warga Diminta Kelola Air Limbah Sesuai Aturan

    istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama ini, masih banyak dijumpai warga masyarakat yang mengolah air limbah khususnya tinja secara sembarangan. Selain tidak sehat, pengelolaan seperti itu juga mengancam ketersediaan air tanah yang ujungnya krisis air bersih.

    Untuk mengurangi kebiasaan buruk masyarakat,  Pemkab Kebumen melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH)  Kabupaten Kebumen terus melakukan sosialisasi pentingnya pengelolaan air limbah. Salah satunya dengan diterbitkannya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Nomor  1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Tinja dan jasa pengangkutan.

    Yang terbaru, Pemkab telah membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berada di Desa Kaligending Kecamatan Karangsambung. Khusus soal IPLT ini, berfungsi sebagai bangunan pengolahan lumpur tinja lanjutan. IPLT dirancang untuk mengolah lumpur tinja agar tidak lagi membahayakan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

    Pada IPLT ini terdapat beberapa tangki dan kolam. Limbah akan diolah mulai dari kolam Anaerobik untuk menguraikan limbah organik, hingga mencapai kolam maturasi yang merupakan tahap terakhir dari kolam stabilisasi.

    Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Kebumen, Edy Riyanto, meminta peran serta masyarakat  mengelola air limbah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Juga memberikan dukungan materi sesuai potensi kebutuhan dalam SPALD-T. Termasuk, memberikan usul, pertimbangan, dan saran kepada kelompok masyarakat pengelola air limbah komunal dan domestik serta menyampaikan informasi, laporan,pengaduan yang berkaitan dengan SPALD-S dan SPALD-T.


    Di saat yang sama, Edy menghimbau masyarakat Kabupaten Kebumen dapat memanfaatkan fasilitas IPLT dan dapat menghubungi Seksi KP pada bidang PKP Dinas Perkim- LH apabila memerlukan pelayanan sedot tinja.

    "Pemerintah juga menyiapkan  Sticker Kartu Sanitasi teregristasi yang ditempel di rumah calon pelanggan  yang akan dilakukan penyedotan secara rutin minimal 3 tahun  sekali," imbuhnya yang kemarin didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kun Pramono.

    Selain itu, untuk menertibkan Administrasi pelaporan data angsuran Retribusi, Dinas Perkim LH juga akan buatkan Buku Peserta L2T2 (layanan lumpur tinja terjadwal)  dan Data Angsuran Retribusi L2T2.
     Informasi lebihnya lanjut yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah Domestik dapat menghubungi Dinas Perkim-LH Jalan Pahlawan no 98 Kebumen no telfon 0287-381518 dan fax 0287-381489.(*/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top