• Berita Terkini

    Senin, 19 November 2018

    Pakar Hukum Sorot Penetapan Tersangka Ketua MTA Adimulyo

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dijadikannya Ketua Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Cabang Adimulyo Mahmudin Sadi Hartono sebagai tersangka oleh Satpol PP mendapat menjadi sorotan bagi beberapa pihak. Salah satunya Doses Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Dr Drs H Muh Khambali SH MH. Pihaknya menegaskan dalam hal itu MTA dapat mengajukan praperadilan.

    Dr Hambali yang juga merupakan pakar hukum menegaskan Ketua MTA Adimulto, dijadikan tersangka oleh Satpol PP terkait dengan IMB. Atau melanggar Perda Kabupaten Kebumen Nomor 26 tahun 2012 tentang Gedung Bangunan. “Ini penting untuk dicermati, jika tidak tepat MTA dapat mengajukan praperadilan,” tuturnya, Minggu (18/11/2018) saat menghubungi Ekspres via phone.

    Hambali menegaskan persoalan IMB perlu dilihat dulu, apakah ini merupakan delik aduan atau delik biasa. Kalau IMB merupakan delik biasa, maka Satpol PP hendaknya tidak hanya menetapkan Ketua MTA saja, melainkan semua pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya pemilik bangunan disekitar Kantor Cabang MTA Adimulyo, atau pemliki bangunan di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo, atau pemilik bangunan se Kecamatan Adimulyo.

    “Ingat hukum itu menganut asas equality before the law yakni asas persamaan di hadapan hukum.  dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas equality before the law merupakan salah satu konsep negara hukum selain supremasi hukum dan hak asasi manusia. Asas ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Kekuasaan  Kehakiman,” tuturnya.

    Jika IMB merupakan delik aduan, lanjut Hambali, maka MTA dapat mengadukan hal yang sama terkait IMB kepada Satpol PP.  MTA dapat mengadukan, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB kepada Satpol PP Kebumen. “Dengan demikian maka semuanya dapat sama di mata hukum,” jelasnya.

    Terkait prapradilan  juga disampaikan oleh Konsultan Hukum Suramin SH. Pihaknya menegaskan, dari berita yang diterima MTA membeli rumah yang sudah jadi. Artinya MTA tidak membangun rumah dari awal. Untuk itu seharusnya Satpol PP tidak dapat menetapkan tersangka bagi Ketua MTA. Sebab pihak MTA tidak membangun rumah dari awal melainkan membeli rumah yang sudah jadi. “Hukum itu tidak berlaku surut, kalau membeli rumah sudah jadi dan tidak ada IMBnya seharusnya tidak bisa dijadikan tersangka,” tegasnya.

    Sementara itu Humas MTA Perwakilan Kebumen Warisin SE MM menyampaikan, pihaknya merasa kaget dengan tidakan Satpol PP menetapkan Ketua MTA Cabang Adimulyo menjadi tersangka. Terlebih hal itu barkaitan dengan IMB. Padahal MTA membeli rumah sudah jadi. Setelah akan ditempati MTA hanya melakukan pemeliharaan kecil. Itu seperti perbaikan atap yang bocor, perbaikan dinding dan lantai. “Kita memang berecana membangun kamar mandi dan itu juga sementara berhenti karena kurang dana,” paparnya.

    Terkait dengan praperadilan Warisin belum dapat menyampaikan secara pasti, sebab hal tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan MTA Pusat. “Saya belum bisa jawab terkait hal itu (praperadilan),” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top