• Berita Terkini

    Senin, 19 November 2018

    Polemik Bengkok Surotrunan Akhirnya Dibawa ke Ranah Hukum

    Kuasa Hukum warga, Suramin SH 
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kemelut persoalan alih fungsi lahan Bengkok Desa Surotrunan Alian berujung ke ranah hukum. Sejumlah warga Desa Surotrunan didampingi Kuasa Hukum Suramin SH telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Kebumen, 17 Oktober 2018 yang silam.

    Kuasa Hukum warga Suramin SH menyampaikan pengurugan tanah bengkok yang dilakukan oleh penyewa telah melanggar. Ini disebabkan terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk lainnya.

    Padahal untuk alih fungsi lahan diperlukan izin pengeringan. Menurutnya alih fungsi lahan tanpa adanya ijin melanggar ketentuan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

    "Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Akan tetapi, karena yang melakukan penyelenggara negara ada ketentuan pemberatan ditambah 1/3 dari ancaman sesuai Pasal 72 ayat 3," ungkapnya, Minggu (18/11/2018) saat ditemui di rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.

    Pengeringan lahan, terlebih lahan bengkok desa harus mendapatkan izin dari Dinas Pertanian, Badan Pertanahan, Dispermades, Dinas Perizinan. Selain itu juga harus diketahui oleh Bupati. Selain gugatan pidana, dalam hal ini juga telah dilayangkan gugatan perdata class action atau gugatan warga. "Untuk gugatan perdata, kami tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk pelaporan," tegasnya.

    Terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan membenarkan perihal pelaporan masyarakat tersebut. Menurutnya, Penyidik Satreskrim saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sewa bengkok di Desa Surotrunan Alian dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena pihak yang menyewakan dalam hal ini Sekdes setempat Ahmad Supandi dan Kasi Pemerintahan setempat Agus Susanto menilai penyewa yakni Abdul Aziz yang merupakan salah satu anggota DPRD Kebumen telah melanggar perjanjian yang ada.

    Adanya pembatalan maka semua biaya sewa yang dikeluarkan oleh penyewa juga telah dikembalikan. Dengan adanya pemberhentian sewa maka tanah bengkok tersebut kini kembali menjadi hak desa. Dalam hal ini dikelola oleh Ahmad Supandi dan Agus Susanto.

    Sekedar informasi, di Desa Surotrunan terdapat tanah bengkok seluas 150 ubin. Tanah tersebut dikerjakan oleh Agus Susanto dan Ahmad Supandi. Oleh keduanya tanah disewakan kepada Abdul Aziz yang merupakan salah satu anggota DPRD Kebumen. Perjanjian sewa tersebut di Akta Notariskan no 4 tanggal 11 Mei 2018. Adapun notarisnya yakni Drita Dwi Astuti SH.
    Jangka waktu sewa selama tiga tahun, terhitung sejak 11 Mei 2018. Kala itu Jabatan Kepala Desa Surotrunan masih dipegang oleh Khanifudin. Namun belakangan Khanifudin mengundurkan diri karena menjadi Calon Legislatif (Caleg). Adapun harga sewa selama tiga tahun yakni sebesar Rp 13.5 juta. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top