• Berita Terkini

    Sabtu, 10 November 2018

    Belum Rekam EKTP sampai Desember, Data Kependudukan bakal "Dibekukan"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen melalui Dinas Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menghimbau warga masyarakat yang belum melakukan rekam KTP elektronik (e-KTP) untuk segera mengurusnya.

    Dalam rangka itu pula, Disdukcapil menindaklanjuti instruksi Dirjen Kemendagri bakal memberlakukan kebijakan bagi mereka yang belum melakukan rekam eKTP hingga  Desember 2018. Yakni menonaktifkan sementera data penduduk. Data akan diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melakukan rekam e-KTP.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Frans Haidar melalui Kepala Bidang Kependudukan Ulfah Muswardhani menyampaikan, dari jumlah penduduk di Kebumen yang 1,3 juta sudah ada 1,076 juta yang sudah rekam eKTP.

    Artinya masih ada sekitar 54 ribu penduduk atau 5,2 persen yang belum rekam eKTP. "Ini adalah mereka para perantau, jompo, juga ABG (calon pendaftar pemula) yang pada Pemilu 2019 nanti sudah masuk daftar pemilih," ujar  Ulfa ditemui media, awal November kemarin.

    Terkait hal itu, Ulfa mendorong masyarakat agar segera merekam data eKTP. Apalagi, menjelang Pemilu 2019. Bahkan demi mempercepat perekaman eKTP, Dinas telah melakukan layanan jemput bola ke desa-desa. Ini melengkapi layanan lainnya yang berada di kecamatan dan kantor Dinas Pendudukan Kebumen.

    Tak hanya itu, Disdukcapil melayani pemohonan rekam eKTP di luar hari kerja, seperti hari Minggu pada pukul 08.00-12.00 WIB.

    Mengenai jumlah blanko, Ulfa menjamin cukup. "Sehari kita bisa melayani 500 pemohon," kata Ulfah.

    Di saat yang sama, pihaknya menghimbau para kepala desa dan lurah untuk mendata ulang warganya yang belum melakukan rekam e KTP.

     "Butuh dukungan semua pihak serta kesadaran masyarakat agar data kependudukan ini bisa segera diselesaikan," ujar Ulfah.(*/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top