• Berita Terkini

    Senin, 08 Oktober 2018

    Temukan Miras, Satpol PP Kebumen Tutup Paksa Dees Cafe Sruweng

    fuadhasyim/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tempat karaoke Dees Cafe di jalan Raya Kebumen-Karanganyar, tepatnya di Kecamatan Sruweng sempat ditutup paksa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Ini setelah aparat penegak Perda tersebut menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk di dalam ruang karaoke.
    Temuan itu didapatkan saat Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu dinihari (7/10/2018) di sejumlah lokasi.

    Tercatat ada 22 botol miras yang diamankan, yakni 13 botol anggur merah, 4 botol bir, 1 botol anggur 500, 2 botol vodka, dan 2 botol Iceland. Petugas juga mengamankan dua teko tempat air serta gelas kecil yang diduga sebagai tempat menuang miras.

    "Sebagian besar miras sudah dikonsumi pelanggan di dalam ruang karaoke," ujar Plt Kasatpol PP Kebumen Drajat Tri Wibowo melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Sugito Edi Prayitno usai razia.

    Atas temuan tersebut, kata Sugito, Satpol PP pun melakukan tindakan tegas dengan langsung menutup paksa tempat karaoke itu. Hanya saja penutupan cuma berlaku satu malam saja saat operasi tersebut digelar.

    Namun Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada pemilik Dees Cafe. Jika tetap membandel, bukan tidak mungkin dilakukan penutupan secara permanen.
    "Kita lakukan peringatan secara bertahap, kalau tidak mengindahkan tentu ada sanksi yang lebih berat," tegasnya.

    Meski bisnis karaoke di Kebumen termasuk legal, namun Gito mengingatkan agar pemilik usaha mematuhi peraturan yang ada. Termasuk tidak menjual miras maupun narkoba serta tidak melanggar jam operasional yang sudah disepakati.

    Gito juga mengakui jika kasus temuan miras di tempat karaoke bukan kali pertama ini terjadi. Menurutnya,  hal ini tak lepas dari kurangnya razia oleh petugas.
    "Karena itu kami minta agar pengelola memastikan tidak ada miras yang masuk ke dalam karaoke. Beberapa kasus memang ada pengunjung yang sengaja 'menyelundupkan' miras ke bilik karaoke tanpa sepengetahuan pengelola," imbuhnya.

    Terkait hal itu, selain memberikan berita acara penyitaan, petugas juga meminta identitas para peminum miras yang berjumlah 11 orang. Nantinya, mereka akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, para peminum ini akan dijerat dengan Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras.

    "Bisa kita bawa ke sidang untuk perkara tipiring," ucap dia.

    Selain di Dees Cafe, petugas juga mengamankan puluhan botol miras dan ciu dari pengedar miras di Sruweng dan Klirong.

    Dari rumah pengedar bernama Darsiman  warga desa Gadungrejo Kecamatan Klirong, petugas menyita 34 botol miras jenis vodka dan anggur merah. Sementara di Sruweng, petugas mengamankan enam plastik miras jenis ciu dari tangan pengedar bernama Sugi.

    Kedua pengedar tersebut juga terancam Perda Nomor Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras. "Ancaman hukumannya pidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata Gito sembari mengatakan jika razia pekat dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras.

    Gito juga berpesan agar masyarakat menjauhi miras. Selain dilarang agama, miras juga sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kehilangan nyawa seperti yang pernah terjadi di Kebumen maupun daerah lain di Indonesia.

    "Masyarakat yang tahu penjualan miras agar tidak segan melapor supaya bisa dilakukan penindakan," pungkasnya. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top