• Berita Terkini

    Selasa, 18 September 2018

    Tunggul Sebut Kebumen Berpotensi Tidak Ada Wabup hingga 2021

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pendapat menarik disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Tunggul Jalu Aji, terkait proses pengisian Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kebumen. Tunggul menyebut, posisi Kebumen 2 itu berpotensi kosong hingga kepemimpinan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz berakhir di tahun 2021.

    "Kebumen terancam tanpa wabup," kata Tunggul ditemui baru-baru ini.

    Ada sejumlah alasan mengapa hal itu bisa terjadi. Yang pertama, pengisian wabup baru bisa dijalankan setelah perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht). Itu artinya, proses pengisian Wabup baru bisa efektif sekitar Oktober 2018, mengingat saat ini persidangan perkara Mohammad Yahya Fuad belum juga masuk tahapan penuntutan.

    Masih juga ada kemungkinan Mohammad Yahya Fuad diputus bebas karena hukum di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Pun demikian, sekalipun nantinya Majelis Hakim Tipikor Semarang memutus bersalah Mohammad Yahya Fuad, menurut Tunggul, proses pengisian Wabup tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Sebab, masih ada hak Yahya Fuad untuk banding. “Kalau banding, artinya belum inkrah. Pembentukan wabup belum bisa dilaksanakan,” katanya.

    Pun demikian bila Yahya Fuad tak banding, bukan berarti proses pengisian Wabup bakal mulus. Sebab, ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Dalam hal ini, Tunggul meyakini akan terjadi tarik menarik diantara partai pengusung terkait siapa nantinya yang akan mereka ajukan sebagai Wabup. Proses ini diyakini akan berjalan alot.

    "Belum lagi penentuan siapa yang akan diajukan masing-masing parpol pengusung juga harus atas rekomendasi Ketua Umum (Ketum) masing-masing Parpol. Jadi tidak bisa hanya Ketua di tingkat kabupaten," katanya.

    Nah, proses ini yang diyakini Tunggul bakal makan banyak waktu. Apalagi, menjelang tahun politik 2019 dimana para Ketum Parpol tengah berkonsentrasi menghadapi pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres). "Taruhlah para parpol pengusung mempercepat proses dengan waktu secepat-cepatnya, nama-nama calon wabup mungkin baru muncul pada awal atau pertengahan 2019," imbuhnya.


    Baru proses selanjutnya bisa dilaksanakan, yakni nama terpilih dibawa ke sidang paripurna DPRD. Yang harus pula diingat, para periode ini para anggota DPRD juga disibukkan dengan proses Pileg dan Pilpres. "Saya juga tak yakin ada sosok yang mau 'hanya' menjabat wakil hanya dari 2019-2021," katanya.


    Bahwa posisi Wabup terancam tidak terisi, juga disebutkan pemerhati kebijakan publik, Arief Yuswandono. Bila Yahya Fuad memilih banding dengan asumsi diputus bersalah oleh majelis hakim, proses hukumnya akan memakan waktu lama.

    Itu akan memperlama atau bahkan tidak akan ada pembentukan wakil bupati pengganti.


    Seperti diberitakan, Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad tersandung perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yahya, didakwakan perkara suap dan gratifikasi. Hingga pertengahan September 2018 ini, perkara itu baru sampai pada tahap meminta keterangan para saksi.

    Agar proses pemerintahan dapat tetap berjalan, Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah menunjuk Wakil Bupati Yazid Mahfudz menjabat Plt Bupati Kebumen.

    Sebelumnya, para pimpunan partai pengusung Fuad-Yazid rata-rata menyampaikan baru akan membahas wakil bupati pengganti setelah adanya inkrah kasus Bupati Kebumen. Meskipun demikian terdapat pula pimpinan partai pengusung yang mengaku sudah siap-siap. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top