• Berita Terkini

    Selasa, 18 September 2018

    Bupati Purbalingga Akui Suap Untuk Partai

    JOKO SUSANTO / Radar Semarang
    SEMARANG-Dihadirkan sebagai saksi atas perkara dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018, Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, akui diperuntukkan untuk kebutuhan PDI Perjuangan. Hal itu dibeberkannya, saat diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018).

    Keempat terdakwa tersebut antara lain, Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga rekanan yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Ketiganya dari pihak swasta yang dikatakan memberikan hadiah atau janji kepada Tasdi.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin, A. Bayu, Tasdi mengatakan, kebutuhan uang sebesar Rp500 juta tersebut disampaikkannya Hadi Iswanto. Kemudian oleh Hadi, permintaan tersebut disampaikan kepada Librata Nababan, pelaksana proyek gedung Islamic Center Kabupaten Purbalingga.



    "Saya sampaikan butuh Rp500 juta untuk kepentingan partai,"kata Tasdi, saat dicecar majelis hakim.



    Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga tersebut mengaku, sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih, maka ada dana untuk partai sebagai bentuk komitmen dirinya kepada partai.



    "Saya bertanggung jawab memenangkan program partai. Kalau tidak memenangkan partai, nanti tidak direkomendasi lagi," ungkapnya.



    Mantan Ketua DPRD Purbalingga ini mengatakan, sebagai pimpinan dirinya ditarget meraih suara 70 persen di Purbalingga untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung dalam pilgub. Namun demikian, dari total kebutuhan Rp500 juta tersebut, ia mengakui baru menerima sebagian, yakni Rp315 juta serta 20ribu Dolar AS.



    Dalam dakwaanya, Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, Hadi Iswanto, bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 11 dalam UU yang sama juga dikenakan kepadanya.

    "Sedangkan untuk terdakwa Hamdani Kusen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor," kata PU KPK, Kresno A. Wibowo. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top