• Berita Terkini

    Jumat, 14 September 2018

    Sengketa Pilwakot Tegal kini di Tangan Hakim MK

    TEGAL – Sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tegal 2018 akan dilaksanakan Senin (17/9/2018) mendatang. Menjelang keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyatakan siap melaksanakan apapun putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko mengaku sudah menyiapkan dua skenario dalam menjalankan amar putusan dari gugatan sengketa terkait Pilwalkot tersebut. ”Menang atau kalah, sepenuhnya kami serahkan penuh kepada putusan majelis hakim di MK,” ungkap Agus kemarin.

    Terkait dua skenario yang disiapkan, kata dia, jika gugatan pemohon dari paslon Habib Ali-Tanty (Hati) dikabulkan, KPU siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, jika gugatan pemohon tidak dikabulkan, KPU segera melaksanakan penetapan paslon terpilih, maksimal 20 September mendatang.

    Bahkan, pihaknya menegaskan, dua skenario yang disiapkan dalam menghadapi putusan majelis hakim sudah dirancang secara matang sehingga tinggal menunggu vonis MK. ”Jika gugatan pemohon dikabulkan seluruhnya maupun sebagian, kami sudah menyiapkan PSU sesuai putusan hakim,” terangnya.

    Agus menyampaikan, melihat hasil dalam fakta persidangan yang sudah dilalui, pihaknya tetap optimistis dengan konsekuensi apapun dari majelis hakim. Sementara Komisioner KPU Arisandi Kurniawan menambahkan, terkait kesiapan melaksanakan PSU di sejumlah TPS, pihaknya mengaku sudah menyisakan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Sebab, dengan sisa plotting anggaran masih bisa diajukan melalui skema penyerapan budget yang belum digunakan KPU.”Untuk jumlah nominalnya, kami masih menunggu putusan dan eskalasi ulang sesuai dengan amar putusan hakim,” ujarnya.

    Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal PI Welang SH mengatakan bahwa Termohon mengaku optimistis majelis hakim yang menangani perkara Sengketa Pilwakot akan menggugurkan gugatan Pemohon. ”Jika melihat, menyaksikan, dan menangani perkara dalam sidang di MK, kami sebagai pengacara negara Termohon optimistis bahwa majelis hakim akan menggugurkan tuntutan Pemohon,” PI Welang.

    Keyakinan itu muncul setelah mendengarkan keterangan para saksi, baik yang dihadirkan oleh pihak Pemohon maupun jawaban dari Termohon. Sebab, saat berada di tingkat TPS, tidak ada saksi yang mengaku keberatan dan semua saksi telah menandatangani semua atas penghitungan suara. ”Demikian dengan jawaban soal dugaan kotak kosong, semuanya bisa dibantah oleh KPU,” bebernya.

    Namun demikian, pihaknya juga tidak mau mendahului putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Pihaknya nanti akan tetap menghormati putusan hakim MK.
    ”Jadi, saat ini kami juga masih menunggu soal putusan MK,” urainya.

    YAKIN DIKABULKAN
    Sementara itu, pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tegal nomor urut 4, Habib Ali -Tanty (Hati) selaku Pemohon Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Tegal 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku menyerahkan lebih dari 100 bukti faktual dalam persidangan. Bukti-bukti kunci tersebut diyakini Paslon Hati bahwa permohonan yang diajukan akan dikabulkan MK.

    Salah seorang Kuasa Hukum Paslon Hati di MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Budi Yuwono SH membeberkan, pendapat ahli yang dihadirkan oleh Paslon Hati sangat mendukung konkretsitas kepada dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan.

    Apalagi, menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dalam persidangan juga nyata terbukti mengakui semua kesalahan dengan pernyataan koreksi total dalam input pengisian C1 KWK dan dokumen lainnya. Begitupun dengan pelanggaran pembukaan kotak suara dan kotak suara kosong.  ”Intinya Paslon Hati tetep yakin kalau MK akan mengabulkan gugatannya,” jelas Budi.

    Kesimpulan yang diajukan oleh Paslon Hati ke MK, kata dia, juga menandaskan adanya pelanggaran yang sifatnya terstruktur, massif, dan sistematis. Menurut dia, pengakuan revisi oleh KPU dan peneguran yang dilakukan oleh Hakim MK kepada KPU Kota Tegal adalah salah satu bukti faktual yang tidak terbantah.

    Dia meyakini minimal ada 7 TPS yang digugat dan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sayangnya, kuasa hukum enggan menyebutkan TPS mana saja yang dimaksud. Sebab, menurut dia, hal itu menyangkut strategi gugatan. ”Apalagi masih ada waktu 3 hari lagi menjelang putusan MK,” katanya.

    Lebih lanjut Budi menjelaskan, hal lain bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kota Tegal kepada DKPP sudah ditindaklanjuti oleh DKPP dengan menyidangkan pengaduan Paslon Hati yang dilaksanakan di Semarang pada Jumat (7/9) lalu.

    ”Kami meyakini atas segala bukti yang ada di MK, menyebabkan gugatan Paslon Hati dikabulkan,” tegas Budi.
    Keyakinan tersebut juga mendasari dari terabulnya gugatan-giatan di daerah lain. Menurut dia, ada beberapa gugatan daerah lain yang telah dikabulkan. Yakni dari Kabupaten Sampang Madura, Kota Cirebon dan, Kabupaten Deyai Papua. Secara materi, ketiga daerah itu konteks permohonannya sama dengan Paslon Hati. Saksi Ahli yang diajukan juga ada yang sama dan pelanggaran KPU juga hampir sama. (syf/dya/fat)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top