• Berita Terkini

    Rabu, 12 September 2018

    Jadi Buron Setahun, Remaja Pencuri Motor Dieksekusi Kejari

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kembali melakukan eksekusi terpidana. Kali ini  yang dieksekusi yakni terpidana pecurian sepeda motor, Senin (10/9/2018). Sebelumnya oleh Kejari, remaja berinisial AP (16) warga Kecamatan Wadaslintang Wonosobo ini, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    AP merupakan salah satu dari dua terpidana pencurian sepeda motor. Sedangkan rekannya yakni berinial AS (17) hingga kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya itu, AP dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan AS 8 bulan penjara. Sebelum dieksekusi oleh Kejaksaan, AP diketahui pergi ke Jambi dan AS hingga kini terinformasi masih berada di Kalimantan. 

    Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Pesan itulah yang disampaikan oleh Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH. Cepat atau lambat, pelaku tindak pidana pasti akan tertangkap juga. Bukan hanya bagi pelaku saja, Kajari Erry juga menegaskan akan menuntut siapa pun pihak yang menyembunyikan atau membantu pelaku tindak pidana.

    “Tak hanya bagi pelaku, pihak yang menyembunyikan dan membantu lari atau melindungi pelaku tindak pidana dari aparat penegak hukum juga akan kami tuntut,” tegasnya, didampingi Kasi Pidsus Pramono Budi Santoso SH.

    Dijelaskannya, AS dan AP melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ini terjadi pada 11 Mei 2017 silam, di Desa Sendangdalem Kecamatan Padureso. Keduanya berhasil membawa pergi motor milik Machmudin warga Desa Sendangdalem Padureso dengan cara menuntun. Atas perbuatannya, penyidik Polsek Padureso menahan keduanya dan dijerat pasal 363 KUH Pidana.

    Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen 15 Juni 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menuntut AS 8 bulan dan AP 6 bulan penjara. Meski demikian, Hakim Agung Prasetyo SH pada Amar Putusan tertanggal 19 Juni 2017 hanya memvonis keduanya dengan Pidana Pelatihan Kerja di PSMP Atasena Magelang. AP dihukum pidana pelatihan kerja 6 bulan dan AS 8 bulan.

    Tujuan hukum, tegas Kejari Erry, yakni untuk memberikan efek jera. Putusan Hakim oleh Kejaksaan Negeri Kebumen dinilai tidak sesuai. Selain itu Kejaksaan juga mengetahui jika AP dan AS tidak melaksanakan Hukuman Pidana Pelatihan di kerja di PSMP Atasena Magelang. Untuk itu, JPU pun mengajukan Banding ke Pengadilan Negeri Semarang. Hasilnya pada 6 Juli 2017 Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dengan putusan yang dibacakan pada 13 Juli 2017 memvonis keduanya dengan hukuman badan (pidana penjara).

    Tak sampai disitu, setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA).  Hasilnya, Putusan Kasasi pada 20 November 2017 justru menguatkan tuntutan jaksa. Untuk itu kedua terpidana harus menjalani hukuman penjara. AP harus menjalani hukuman 6 bulan dan AS 8 bulan penjara.

    Kendati demikian, tegas Kajari Erry, saat hendak menindaklanjuti keputusan kasasi tersebut, AP ternyata telah pergi ke Jambi. Sedangkan AS diketahui di Kalimantan. Atas hal itu, Kejari Kebumen pun beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan. “Kejari akhirnya menetapkan kedua menjadi DPO,” paparnya.
    Erry menegaskan, setelah melakukan penjajakan, pemantauan dan pembatasan ruang gerak terpidana, akhirnya diperoleh informasi jika AP pulang ke Wonosobo. Kesempatan itulah yang digunakan Kejari Kebumen untuk mengeksekusi AP.
    Kepada Ekspres, AP mengaku hanya menemani AS, saat melakukan aksi pencurian motor. Kini AP juga mengaku sedang sekolah di salah satu SMK swasta di Jambi. Pihaknya pulang ke rumah untuk beberapa hari saja. “Saya rencananya Hari Kamis besok (13/9_red) akan kembali ke Jambi. Tapi ini ga tahu harus bagaimana,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top