• Berita Terkini

    Kamis, 02 Agustus 2018

    Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Khayub Ajukan Diri Jadi JC

    fotoahmadsaefurohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com) -  Terdakwa perkara suap pejabat di lingkungan Kabupaten Kebumen, Khayub M Lutfi berurai air mata saat mengajukan nota pembelaan pribadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/8/2018).

    Di hadapan Majelis yang diketuai Antonius Widijantono SH, Khayub  yang Komisaris PT KAK itu juga memohon agar dihukum seringan-ringannya. Khayub sekaligus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)

    Kemarin, daklam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa,  Khayub membacakan sendiri pembelaannya meski sebelumnya penasihat hukum sudah mengajukan pleidoi.

    Khayub mengawali pembelaannya dengan menceritakan lika-liku usahanya sehingga bisa sebesar sekarang ini. Khayub mengatakan, apa yang dimilikinya saat ini tak diperoleh dengan mudah. Namun penuh liku dan keprihatinan.

    "Saya lahir sebagai anak kelima dari 9 bersaudara. Sempat bekerja sebagai kuli bangunan dan bongkar muat pasir. Juga tenaga administrasi. Saya juga sempat menjadi operator alat berat bahkan harus bongkar muat sendiri untuk menambah penghasilan," katanya.

    Usahanya kemudian berkembang berawal dari kenekatannya meminjam uang kepada bank untuk membeli sejumlah truk. Hingga kemudian, Khayub melihat peluangjasa kontruksi sangat besar di Kebumen. Lalu, Khayub mendirikan usaha sendiri PT Selo Kencono pada tahun 1996. Sejak saat itu, Khayub selalu mendapat kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah, baik Kebumen maupun provinsi. Usahanya juga mulai berkembang.

    Meski begitu, krisis ekonomi tahun 1997 sempat membuat usaha Khayub vakum selama satu tahun tak dapat pekerjaan. Usahanya bangkit kembali bahkan mulai merambah sejumlah usaha lain seperti toko bangunan, bengkel dan lainnya. Di tahun 2004, Khayub mendirikan PT KAK dan duduk sebagai komisaris. Usaha ini bergerak di bidang jasa kontruksi bahkan menjadi Perusahaan pendamping (AMP) bagi perusahaan lain rekanan pemerintah.

    Terkait perkaranya yang membuatnya jadi tersangka, Khayub mengaku berawal saat ada ajakan dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad di tahun 2016. Saat itu, Mohammad Yahya Fuad menyampaikan ada DAK 100 miliar namun untuk mendapatkannya rekanan harus menyediakan fee.

    "Meski bertentangan dengan hati nurani, terpaksa saya lakukan karena memiliki 400 karyawan. (Adanya fee) membuat saya mengurangi keuntungan agar kualitas pekerjaan tetap baik," ujarnya.

    Khayub juga mengaku kecewa ditetapkan jadi tersangka karena saat itu dia sedang merehab rumah. Juga memikirkan anaknya yang harus daftar ulang di perguruan tinggi jurusan kedokteran.  Khayub meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Kebumen. "Saya tidak akan mengulangi lagi dan taat pada aturan yang ada di negeri ini," ujarnya.

    Di akhir pembelaannya, Khayub mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Dia juga meminta hakim tidak mencabut hak politiknya. "Saya masih punya keluarga dan karyawan harus memeroleh nafkah," katanya.

    Komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) Khayub M Lutfi dituntut  tahun penjara 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Selain Khayub juga dituntut denda Rp 250  juta atau diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan hanya itu saja pihaknya juga dituntut dicabut hak politik selama 5 tahun.

    Dia didakwa menyuap Hojin Ansori dan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kebumen, (cah).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top