• Berita Terkini

    Kamis, 02 Agustus 2018

    Komnas PA Jateng Dorong Polisi Usut Dugaan Cabul Oknum Guru Pejagoan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Tengah dan Pemerhati, Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (P3AI) angkat bicara soal adanya dugaan pencabulan di SMA Negeri 1 Pejagoan (Smanja).


    Mereka mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kebumen untuk segera mengambil tindakan tegas. Sembari proses berjalan, mereka juga meminta oknum guru berinisial RF yang diduga melakukan tindak cabul, segara dinonaktifkan.

    “Jika tidak segera ditindak maka ini akan mempunyai dampak sangat besar, bukan berpotensi adanya korban baru, melainkan juga menurunnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum,” tegas Komnas PA Jawa Tengah Ricky Soediro SH, saat menemui media.

    Bukan hanya Komnas PA saja, adanya kasus tersebut juga mendapat perhatian dari P3AI Kebumen dan Organisasi Pemuda Pancasila. Ketiga organisasi tersebut juga telah mendatangi Smanja, Rabu (1/8/2018).

    Adanya dorongan untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut ke ranah hukum juga ditegaskan oleh Ketua P3AI Kebumen Rizal Gusri. Pihaknya menegaskan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RF telah membuat siswa merasa resah.

    Hal ini tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar di Smanja. Adanya dugaan pencabulan juga berdampak pada keresahan wali murid. Mereka merasa khawatir jika anaknya menjadi korban pula.

    “Jika tidak segera ditindak secara hukum, maka hal itu akan mengusik rasa ketidakadilan bagi masyarakat, yang mana hingga kini tampaknya belum ada langkah yang serius dari aparat penegak hukum,” paparnya.

    Rizal menegaskan, Balai Pengendali Pendidikan Menengah Dan Khusus (BP2MK) Wilayah IV Magelang seharusnya tak hanya memberikan sanksi pengurangan jam mengajar saja, melainkan harus menonkatifkan RF.

    Sebab dengan masih adanya RF di lingkungan sekolah dikhawatirkan akan mengganggu siswa mata mengikuti pelajaran. Selain itu, jika polisi telah menemukan dua alat bukti yang kuat, maka RF harus segara ditahan. “Tindak pencabulan bukan merupakan delik aduan tapi tindakan pidana murni. Pelaku tidak bisa dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan harus diproses hukum pidana sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Sebelum telah diberitakan jika 53  guru Smanja mengajukan mosi tidak percaya kepada Balai Pengendali Pendidikan Menengah Dan Khusus (BP2MK) Wilayah IV Magelang. Ini dilaksanakan agar guru berinisial RF yang diduga melakukan tindakan pecabulan dipindah tugaskan. Adanya kasus pencabulan terungkap dari banyaknya laporan siswa terkait tindakan yang dilakukan oleh RF. Beberapa siswa menyampaikan hal tersebut hingga menangis kepada guru Smanja. Perbuatan itu dilakukan saat RF mengajar renang para siswi Smanja. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top