• Berita Terkini

    Kamis, 26 Juli 2018

    JPU KPK Tuntut Khayub M Lutfi 3 Tahun Penjara

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com)-Komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) Khayub M Lutfi dituntut  tahun penjara 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

    Selain Khayub juga dituntut denda Rp 250  juta atau diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan hanya itu saja pihaknya juga dituntut dicabut hak politik selama 5 tahun.

    Hal ini disampaikan oleh JPU Fitroh Rohcahyanto saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (25/7). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono SH itu, juga dihadiri terdakwa Khayub beserta penasehat hukumnya.

    Oleh JPU Khayub dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan Khayub secara sah bersalah melaksanakan korupsi dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu denda sebesar Rp 250 juta atau diganti 6 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun,” tutur Fitroh.

    Hal yang memberatkan yakni terdakwa Khayub tidak mendukung program pemerintah yakni pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan Khayub, koperatif dan menyesali perbuatannya. Dalam persidangan sebelumnya Khayub juga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan di depan majelis hakim. Bahkan pihaknya menyampaikan penyesalah hingga menitikkan air mata.

    Dalam sidang tuntutan Fitroh juga menjelaskan jika perkara itu bermula saat PT Karya Adi Kencana (KAK) milik Khayub mengikuti lelang proyek pembangunan RSUD Prembun Type C. Seminggu sebelum penetapan pemenang lelang, Khayub didatangi Barli Halim yang ditugasi M Yahya Fuad untuk menarik uang ijon atau fee proyek 5 persen, jika PT Karya KAK ingin dimenangkan.  PT KAK ditetapkan pemenang dan Khayub memberi Rp 1 miliar.

    Setelah lelang RSUD Prembun, Khayub tak lagi pernah menang proyek di Kebumen. Hal ini memicu keributan antara Khayub dengan tim sukses bupati. Kondisi itu membuat  Sekretaris Daerah (Sekda) waktu itu Adi Pandoyo menginisiasi pertemuan bersama dan sepakat akan mengerjakan proyek-proyek di Kebumen. Bahkan, Yahya Fuad kemudian menyampaikan adanya jatah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp 100 miliar.

    Proyek tersebut akan dibagi-bagi kepada sejumlah pihak, salah satunya yakni Khayub dengan nilai proyek Rp 36 miliar. 

    Dalam sidang JPU juga menjelaskan atas bagi-bagi proyek itu, Yahya Fuad meminta kompensasi uang ijon atau fee 7 persen. Nantinya fee akan diserahkan melalui ke Bupati melalui Adi Pandoyo dan Khayub juga setuju dengan hal tersebut.  Khayub kemudian mengumpulkan uang dari para kontraktor hingga terkumpul Rp 2,5 miliar. Uang itu lalu diberikan ke Fuad lewat Adi Pandoyo secara bertahap.

    Tak hanya sampai di situ saja, pada September 2016 Hojin Ansori dan Muji Hartono alias Ebung, menemui Khayub dan menawarkan jatah proyeknya Rp 18 miliar. Ini dikerjakannya dengan fee 7 persen. Khayub juga menyetujuinya, lalu menawarkan paket-paket proyek tersebut dan mengumpulkan uang ijon seluruhnya total Rp 1,620 miliar.

    Sesuai kesepakatan awal akhirnya Khayub pun menyerahkan Rp 1,480 miliar ke Hojin. Khayub mendapat proyek bersumber DAK pada APBDP 2016. Rangkaian kegiatan itu, JPU berpendapat Khayub telah memberikan uang seluruhnya kepada Mohamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen melalui Barli Halim, Adi Pandoyo dan Hojin Ansori. Ini dilaksanakan agar bupatu dapat memberikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 kepada Khayub dan kontraktor yang merupakan teman-teman Khayub. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top