• Berita Terkini

    Jumat, 29 Juni 2018

    Jaksa Siapkan Ancaman Hukuman Mati untuk Sumudi

    Sumudi/dok
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Berkas terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Sumudi (35) kini telah dilimpahkan dari Penyidik Polsek Buluspesantren kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Bukan hanya itu saja, penahanan Sumudi dan sejumlah alat bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (28/6/2018).

    Usai diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun segara melaksanakan pemeriksaan dan menyiapkan berkas dakwaan. Setelah itu Sumudi akan dipersidangan di Pengadilan Negeri Kebumen. Penahanan oleh pihak Kejaksaan dilaksanakan mulai 28 Juni hingga 20 hari ke depan. Saat pemeriksaan yang dilaksanakan di di ruang Kasi Pidum terdakwa didampingi Penasehat Hukum Lilik Pujihartono.

    Kepala Kejaksanaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH HM melalui Kasi Pidum Muslih SH menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut telah lengkap sejak 5 Juni kemarin. Namun pengiriman tersangka dan barang bukti baru dilakukan saat ini. “Sudah lengkap semua,” tuturnya, yang juga menjadi JPU pada kasus Sumudi.
    Dijelaskanya, saat menjalani pemeriksaan terdakwa Sumudi dapat berkomunikasi dengan baik. Sumudi juga bisa mengingat semua kronologi kejadian dengan detail. Bukan itu saja, Sumudi juga dapat menulis dengan lancar. “Terdakwa dapat menjawab dengan gamblang setiap pertanyaan yang disampaikan. Bahkan dia masih dapat mengingat peristiwa tersebut,” paparnya.

    Perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang sangat keji. Terdakwa tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan sangat sadis, yakni dengan memenggal kepalanya. Bahkan terdakwa berniat membawa kepala dan jazad ibunya untuk dibuang. “JPU akan menuntut sesuai dengan apa yang telah diperbuat terdakwa,” paparnya.

    Muslih menegaskan, dalam kasus ini Sumudi di dakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Pihaknya didakwa Pasal Primair 340 KUHP yakni Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatan keji dan sadisnya tersebut Sumudi terdakwa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. "Semoga perkara semacam ini tidak terulang kembali di Kebumen," harapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, kepada awak media Sumudi juga menitip pesan untuk ayahnya. Pihaknya berharap ayahnya mau membawakan sarung coklat dan baju koko. Itu bisa dibawakan saat ayahnya menghadiri persidangan. “Ini mohon ditulis, siapa tahu nanti ayah saya nanti membaca sehingga pesannya bisa sampai,” katanya.
    Sementara itu, Penasehat hukum Lilik Pujihartono SH mengemukaan, pihaknya sangat bersyukur dengan perubahan kondisi terdakwa. Saat ini Sumidi semakin baik dan telah menyesali perbuatannya. Bahkan Sumudi rajin beribadah seperi sholat dan ibadah lainnya. Bahkan Sumudi kini juga telah aktif menjalankan puasa setiap Hari Senin dan Kamis. “Hari Sumudi juga melaksanakan puasa sunah Hari Kamis. Kami akan terus mendampingi terdakwa hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top