• Berita Terkini

    Sabtu, 30 Juni 2018

    Besok, Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMA/SMK

    radarsolo
    SOLO – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK dimulai Minggu besok (1/7/2018). Ada perbedaan untuk PPDB SMA tahun ini karena menerapkan sistem zonasi. Sementara untuk SMK tidak menerapkan sistem ini karena terkait kompetensi.

    Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah Dan Khusus (BP2MK) Wilayah III Surakarta Jasman Indradno mengungkapkan, sekolah-sekolah di eks Karesidenan Surakarta sudah siap melaksanakan sistem zonasi maupun online. Sosialisasi sudah  dilakukan, termasuk petunjuk teknis pelaksanaan sistem baru ini. “Secara teknis sudah siap, tinggal pelaksanaannya,” ujar Jasman via telepon kemarin.

    Mengenai kemungkinan kendala jaringan internet di daerah? Jasman mengatakan, pada hari pertama karena bertepatan Minggu (1/7), maka siswa bisa mendaftar via online dari rumah dengan menggunakan jaringan internet handphone atau lainnya. Setelah itu, Senin (2/7) dibawa ke sekolah yang dituju.

    “Sedangkan yang daftar Senin (2/7) bisa langsung mengakses internet di SMA/SMK terdekat, sekalian membawa berkasnya,” bebernya.

    Terkait dengan penerapan sistem zonasi ini, Jasman mengatakan ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan dan meniadakan diskriminasi sekolah favorit dan nonfavorit. “Harapannya, semua sekolah menjadi sekolah favorit. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona tersebut yang tidak diterima, apapun alasannya. Apalagi pakai tes,” beber Jasman.

    Jasman menjelaskan, pembagian zona dibagi menjadi tiga, yakni zona 1, zona 2, dan luar zona. Zona 1 adalah wilayah kecamatan di tempat atau lokasi satuan pendidikan yang berada dan atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten, kota, atau provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

    “Zona 2 adalah wilayah di luar zona 1 dan berada dalam satu kabupaten atau kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan luar zona adalah wilayah di luar ketentuan zona 1 dan zona 2 di dalam satu wilayah provinsi dan atau luar provinsi Jawa Tengah,” paparnya.

    PPDB dalam zona 1 paling sedikit 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona 2. Sementara PPDB zona 2 minimal 40 persen dari daya tampung.

    “Namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik pada zona 1 melebihi batas minimal yang telah ditentukan,” sambung Jasman.
    Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari zona 1 dan zona 2, lanjut Jasman, sekurang-kurangnya adalah 90 persen dari daya tampung. Sementara PPDB luar zona maksimal 10 persen dari daya tampung.

    “Pendaftaran peserta keluarga miskin (gakin) tetap dilakukan online. Dengan kuota minimal 20 persen dari daya tampung. Apabila kuota tersebut belum tercapai maka akan dipenuhi dari keluarga yang tidak miskin,” jelasnya.

    Sedangkan mengenai penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan kartu keluarga (KK) berbeda di masing-masing zona. Pada zona 1 berlaku SKTM dengan KK minimal enam bulan. Sedangkan pada zona 2 tidak berlaku SKTM dengan KK minimal enam bulan. Sementara luar zona, tidak berlaku SKTM dan tidak mengenal batas tanggal. “Khusus SMK, tidak terbatas zonasi,” pungkas Jasman.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo menjelaskan, PPDB online di SMAN/SMKN akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh SMAN/ SMKN di Jateng mulai Minggu (1/7). Kemudian hasilnya akan diumumkan pada 11 Juli mendatang.

    Gatot menyebutkan, jumlah rombongan belajar SMA sebanyak 3.211 kelas dan SMK 2.772 kelas. Untuk daya tampung SMA sebanyak 28.430 siswa dan SMK 40.343 siswa.
    “PPDB dilaksanakan dengan penerapan zonasi. Artinya yang peserta didik yang diterima diutamakan calon peserta didik yang paling dekat atau sesuai zonasinya,” jelasnya.
    Melalui pola zonasi ini ke depan akan terwujud pemerataan mutu pendidikan dan akan menjadi satuan pendidikan yang unggul. Selain itu melalui pola ini, diharapkan dapat mengurangi biaya personal, terutama biaya transportasi yang ditanggung peserta didik.

    Terkait kuota siswa miskin 20 persen, ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tidak memberikan batas minimal jumlah siswa miskin di satuan pendidikan. Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta didik dari keluarga miskin untuk dapat menikmati pendidikan di SMAN/ SMKN sesuai daya tampung yang tersedia.

    “Kuota siswa miskin tidak kami batasi minimalnya. Maksimalnya juga tidak dibatasi. Sehingga kalau ada siswa miskin dekat dengan sekolah, maka wajib hukumnya di terima. Warga miskin yang satu zonasi juga harus diterima,” tandasnya. (aya/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top