• Berita Terkini

    Rabu, 30 Mei 2018

    THR Wajib Dibayarkan H-7

    TEGAL- DINAS Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal menegaskan, pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pengusaha dimohon melaksanakan pembayaran tepat waktu dan melaporkan pelaksanaannya ke Disnakerin,” kata Kepala Disnakerin Heru Setyawan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Jaka Eka Syafii di Kantor Disnakerin, Senin (28/5/2018).

    Heru menjelaskan, sesuai Permenaker tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yakni masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

    Heru melanjutkan, sedang bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulannya ada perhitugannya sendiri. Yaitu, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, THR Keagamaan yang dibayarkan sesuai hal tersebut.

    Heru mengemukakan, terkait cuti bersama, agar memedomani Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Disnakerin membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di Kantor Disnakerin untuk pegaduan persoalan pembayaran THR maupun cuti bersama.

    Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dibuka H-14 sampai H+14. Tim deteksi dini juga akan terjun untuk memantau secara langsung pelaksanaan pembayaran THR dan cuti bersama. “Apabila ada pelanggaran, Disnakerin akan melakukan klarifikasi dan mediasi. Yang berwenang memberikan sanksi adalah Wasnaker,” ujar Heru. (nam/ela)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top