• Berita Terkini

    Senin, 28 Mei 2018

    Selama Ramadan, Marak Penipuan Jual Beli Online di Solo

    SOLO – Kebiasaan masyarakat berburu barang-barang dan perlengkapan baru jelang Lebaran yang tinggal dua pekan lagi dimanfaatkan pelaku kriminal guna menjerat para korban. Sempat turun beberapa waktu lalu, selama Ramadan kasus penipuan online kembali merebak.

    Plh Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 18 laporan kasus penipuan jual beli online sejak awal Ramadan. Sementara itu, selama Januari sampai Mei jumlah laporan kasus penipuan online sebanyak 60 kasus.

    “Kami mencatat ada peningkatan jumlah kasus penipuan jual beli online selama Ramadan tahun ini. Dibandingkan dengan Ramadan awal tahun lalu, dengan waktu yang sama jumlah laporan kasus penipuan jual beli online sekitar sepuluh kasus,” ujar Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

    Sutoyo mengungkapkan, peningkatan jumlah kasus penipuan jual beli online dipengaruhi banyak faktor. Di antaranya maraknya akun medsos (media sosial) jual beli barang dan banjir diskon murah dengan embel-embel promo Ramadan. Sebagian besar korbannya sendiri adalah warga dengan taraf ekonomi menengah ke atas.

    “Mendekati Lebaran pastinya banyak akun medsos atau situs jual beli online yang menawarkan banyak diskon. Pelaku kejahatan banyak memanfaatkan Lebaran untuk menjaring para korban,” kata Sutoyo

    Para korban sendiri, lanjut Sutoyo, didominasi oleh kaum hawa yang tidak bisa menahan diri ketika melihat promo yang ditawarkan lewat medsos. Rata-rata barang yang ditawarkan berupa pakaian Lebaran, parsel, hingga pernak-pernik lainnya. Mereka mudah terjerat karena membandingkan dengan barang serupa yang dijual di toko yang harganya lebih tinggi.

    “Kami sebenarnya sudah beberapa kali sosialisasi kepada warga agar tidak mudah percaya membeli barang melalui online. Tapi biasanya ibu-ibu kalau melihat barang berbau diskon langsung tertarik. Padahal belum tahu itu akun abal-abal atau tidak,” kata dia.

    Karena itu pihaknya mengimbau kepada warga agar lebih cermat memilih situ jual beli online terpercaya. Minimal ada testimoni lima orang yang dikenal dan pernah berbelanja di situs online tersebut. “Setidaknya dari testimoni menjadi rekomendasi kita untuk membeli lewat situs online atau tidak,” katanya.

    Disinggung terkait kerugian korban selama Ramadan, Sutoyo mengaku masih dalam pendataan. Namun secara umum selama lima bulan terakhir dari puluhan laporan kasus penipuan online, kerugian para korban mencapai lebih dari  Rp 140 juta.

    Kerugian paling sedikit senilai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu. Modus penipuan jual beli online kebanyakan barang dipesan, transfer uang, tetapi barang tidak kunjung dikirim.

    “Dari 60 laporan kasus penipuan, baru satu pelaku yang ditangkap oleh Polres Pekalongan. Hasil pengembangan, pelaku juga menipu warga Solo. Kami akan bekerja sama dengan tim cyber untuk memburu pelaku penipuan online,” kata dia. (atn/bun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top