• Berita Terkini

    Kamis, 17 Mei 2018

    Ramadhan, ASN di Kebumen Pulang Lebih Cepat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Datangnya Bulan Suci Ramahdhan bukan hanya membawa berkah bagi para pedagang dan penyedia jasa saja. Bulan Ramadhan juga membawa berkah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen. Pasalnya di Bulan Ramadhan ini Pemkab mengurangi jam kerja para PNS.

    Pengurangan jam kerja selama Bulan Ramadhan itu, tertuang pada Surat Edaran resmi dari Pemkab Kebumen. Surat dengan nomor 061.2/1049 tertanggal 15 Mei 2018 itu ditandatangani oleh Pj Sekda Kebumen Drs Mahmud Faozi MSI.

    Pada hari biasa jumlah jam kerja PNS setiap minggunya yakni 37,5 jam. Namun pada Bulan Ramadhan jam kerja dikurangi lima jam menjadi 32,5 jam perminggu. Pada hari efektif biasa, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 WIB. Namun di Bulan Ramadhan ini jam kerja dimulai pada Pukul 07.30 WIB.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen Supriyandono menyampaikan surat edaran tentang Penetapan jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan telah disampaikan ke masing-masing OPD di Jajaran Pemkab Kebumen.

    Terdapat dua instansi yakni yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk yang lima hari kerja (Senin hingga Jumat) maka jadwal kerja mulai Senin hingga Kamis yakni pukul 07.30 hingga 14.45 WIB. Sedangkan pada Hari Jumat, mulai pukul 07.30 hingga p11.00 WIB.

    Sementara untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja, terdapat sedikit perbedaan yakni pada waktu pulang kerja. Untuk jadwal karja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 13.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Sementara di Hari Sabtu yakni mulai pukul 07.30 hingga 12.30 WIB.

    “Khusus untuk pelaksanaan kerja di lingkungan sekolah, RSUD dan unit/balai pelayanan kesehatan diminta menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Sedangkan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dalam satu minggu minimal 32,5 jam,” tegasnya.

    Setelah ada pengurangan waktu Supriyandono berharap pimpinan OPD dapat memantau dalam pelaksanaan tugas selama Bulan Ramadhan. Selain itu diharapkan pula setiap ASN  tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.

    Bukan hanya pengurangan jam kerja saja, pada tahun ini ASN di lingkungan Pemkab Kebumen juga diberi cuti nyadran secara bersamaan. Adanya cuti nyadran sebenarnya tidak diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kendati demikian ASN yang hendak mengambil cuti sebelum Ramadhan tetap diperkenankan sepanjang hal itu mendapat ijin dari atasan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top