• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Penganiaya Siswa di Pati Pernah Jadi DPO Pengeroyokan

    SRI PUTJIWATI/RADAR KUDU
    PATI – RO, 17, pelaku pembacokan Ahmad Fatoni, siswa XII MA Miftahul Ulum Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dikenai dua pasal pidana. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, DPO Polres Pati ini, juga harus bertanggungjawab atas kasus pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan dengan teman-temannya setahun silam.

    Sebelumnya, Ahmad Fatoni, siswa kelas XII MA Miftahul Ulum Kayen harus menerima perawatan intensif di RSUD Kayen, kemudian dirujuk ke RSUD Soewondo. Dia mengalami luka di kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam saat menghindari konvoi kelulusan sekolah Kamis (3/5) lalu.

    Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati saat gelar kasus kemarin menyatakan, pelaku bukanlah pelajar. Motif pelaku ikut konvoi ini, hanya dimintai tolong menjaga temannya untuk ikut-ikutan konvoi supaya tak diganggu kelompok lain. ”Pelaku itu anak putus sekolah, sedianya lulus tahun ini,” ujarnya.

    Dia menuturkan, sejauh ini tak ada dendam atau permasalahan dengan siswa dari sekolah lain. ”Mereka hanya gagah-gagahan konvoi untuk merayakan kelulusan. Saat berpapasan dengan siswa lain, dia (RO, Red) mengacungkan parang dan mengenai siswa lain hingga mengakibatkan luka,” jelasnya.

    Penangkapan pelaku berawal dari keterangan kuat dari korban yang mengarah pada pelaku. Polisi sempat memburu pelaku karena berusaha kabur. Hingga akhirnya diamankan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, dalam perjalanan menuju ke Jakarta untuk bekerja. Pelaku juga sempat membuang senjata yang digunakan untuk membacok. Namun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

    Uri menjelaskan, pelaku juga masuk dalam DPO selama setahun ini. Dia juga pernah melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya satu tahun yang lalu. Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 170.

    ”Pelaku dijerat dua kasus yang berbeda. Namun karena usianya masih 17 tahun atau statusnya masih anak-anak, kami mempedomani undang-undang peradilan anak,” imbuhnya. (put/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top