• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

    dok/fotofredriktarigan/jawapos
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak Kamis (20/5/2018) hingga 18 Juni mendatang.

    "Dilakukan perpanjangan penahan PN yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 s/d 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF (Bupati Kebumen Periode 2016 – 2021) TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada Kebumen Ekspres, Jumat (18/5/2018)
    .

    Catatan koran ini, KPK sebelumnya sudah diperpanjang masa penahanannya sejak ditahan pada 19 Februari 2018. Setelah 20 hari pertama masa penahanan, KPK memperpanjang dari 11 Maret 2018 sampai 19 April 2018.

    Seperti diberitakan, Bupati Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka pengusaha Hojin Ansori terkait suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu.

    Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

    Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top