• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    KPK Dalami Keterlibatan Perusahaan Bupati Kebumen

    Febri Diansyah
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bakal mengembangkan perkara hukum yang menjerat Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menyampaikan, pihaknya tengah mencermati kejahatan korporasi yang terkait dengan Sang Bupati.

    "
    Selain menangani perkara dengan tersangka MYF, Bupati Kebumen dkk, KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut," ujar Febri kepada Kebumen Ekspres, Jumat (18/5/2018).

    Febri tidak mau menyebut korporasi atau perusahaan dimaksud. Hanya, Febri menyinggung bahwa korporasi itu terkait dengan Mohammad Yahya Fuad." Dari fakta-fakta di penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka," katanya.

    Terlepas benar atau tidak, sudah tersiar kabar di sejumlah kalangan, KPK telah menetapkan  perusahaan milik Mohammad Yahya Fuad, PT Tradha, sebagai tersangka. Informasi yang beredar, perusahaan tersebut dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan pemeriksaan para saksi di Polres Kebumen belum lama ini dikabarkan terkait perusahaan tersebut.

    Memang masih harus menunggu perkembangan dari KPK.   Faktanya, meski entah ada kaitannya atau tidak saat ini KPK kembali memperpanjang masa penahanan Yahya Fuad dari 20 Mei hingga 18 Juni 2018 mendatang.

    Fuad sendiri ditahan KPK sejak  19 Februari 2018.

    Untuk perkara saat ini, KPK menjerat Mohammad Yahya Fuad dengan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Yahya Fuad, bersama Hojin Ansori ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 .

    Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar. Terungkap sebelumnya, uang tersebut diberikan Hojin lewat perusahaan Mohammad Yahya Fuad.

    Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top