• Berita Terkini

    Senin, 02 April 2018

    Semalam Puncak Arus Balik Libur Panjang Paskah

    JAKARTA – Semalam diperkirakan menjadi puncak arus balik libur panjang Paskah. PT Jasa Marga memperkirakan akan ada 90.000 kendaraan masuk Jakarta melalui Tol Jakarta Cikampek. Sementara dari Tol Jagorawi atau arah selatan, ada 31.458 kendaraan yang masuk ke Jakarta. 


    Hingga pukul 20.00 Tol Jakarta Cikampek terpantau merambat dibeberapa titik. Misalnya saja dari rest area KM 57 hingga rest area KM 42. Bahkan kepadatan dimulai sejak Tol Cipularang menuju Simpang Susun Cikampek. Setelahnya kendaraan memadat hingga Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama 2. Sedangkan di Tol Jagorawi, kepadatan terjadi dari rest area KM 10.


    Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga menuturkan jika volume lalu lintas di GT Cikarang Utama arah Jakarta akan meningkat 19.66 persen dari lalu lintas normal yang mencapai 75.210 kendaraan. ”Akan meningkat sampai 90.000 kendaraan,” ujarnya.


    PT Jasa Marga akan mengoperasikan maksimal gardu masuk dan gardu keluar untuk mengatasi kemacetan di beberapa GT. Sedangkan penambahan lokasi top up dan penyiapan kartu e-toll juga dilakukan. ”Pengalihan rute perjalanan di tol (keluar GT Cikarang Barat 3) dan pengalihan arus lalu lintas ke jalan arteri. Pemberlakuan contraflow berdasarkan diskresi kepolisian KM 69+200B sampai dengan Km 50+000B ruas Tol Jakarta-Cikampek,” bebernya.


    Untuk GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi, volume lalu lintas di GT Ciawi arah Jakarta bisa meningkat sampai 31.458 kendaraan. Jumah tersebut naik 6,7 persen dari lalu lintas normal yang hanya 29.470 kendaraan


    Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 7 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas pada masa libur panjang Paskah. Dalam surat tersebut disebutkan ada pembatasan operasional yang diberlakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Pada arus balik, pengaturan diberlakukan mulai kemarin pukul 12.00 hingga hari ini pukul 09.00.


    Pembatasan operasi kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut sembako, BBM, ternak, pupuk, dan susu murni. Selain itu barang hantaran pos dan uang serta bahan baku ekspor/impor dari lokasi home industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor juga tidak dikenakan aturan tersebut. (lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top