• Berita Terkini

    Selasa, 03 April 2018

    Panwaskab Kebumen Temukan 3.485 Pemilih Bermasalah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Panwas Kabupaten (Panwaskab) Kebumen menemukan sebanyak 3.485 pemilih bermasalah pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018.  Beberapa temuan tersebut didapat dari pengawasan hingga 27 Maret 2018 dan tersebar di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen.

    Dari data yang ada Kecamatan Puring menduduki terbanyak yakni mencapai 501. Sedangakan Kecamatan Bonorowo paling sedikit yakni hanya 21 saya. Adanya persoalan tersebut diantaranta terkait dengan penulisan identitas, telah meninggal dunia maupun pindah domisili.

    Komisioner Panwaskab Kebumen Divisi Penindakan Arif Supriyanto menyampaikan selain dari hal yang tersebut di atas ditemukan pula pemilih ganda. Bukan hanya itu saja,  pemilih memenuhi syarat tetapi belum masuk dan identitas tidak dikenali juga masih menghiasi DPS.

    “Meski banyak klasifikasi masalah, namun yang paling doniman yakni telah meningal dunia namun masih masuk DPS. Selain itu, pindah dimisili dan pemilih ganda,” tuturnya, Senin (2/4/2018).

    Meski telah ditemukan sebanyak 3.485 daftar pemilih bermasalah, namun Arif memperkirakan jika jumlah pemilih yang bermasalah dalam DPS pasti akan bertambah. Hal ini disebabkan pasca laporan 27 Maret itu pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap uji publik DPS yang dilakukan KPU. 

    Banyaknya persoalan data DPS membuat pihaknya membuka  posko pengaduan DPS. Ini dilaksanakan semata-mata guna memaksimalkan perbaikan DPS. “Posko pengaduan ada di Panwaskab, Panwascam dan Panwas desa/kelurahan. Adanya temuan tersebut nangtinya akan disampaikan ke KPU untuk perbaikan DPS,"paparnya.

    Disinggung mengenai adanya persoalan pada DPS, Arif menjelaskan, masih banyaknya pemilih bermasalah dikarenakan data kependudukan memang dinamis. Selain itu ada kemungkinan karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan masih kurang maksimal.

    Untuk itu pihaknya juga menghimbau kepada KPU untuk melakukan coklid yang maksimal. “Kami juga mengimbau kepada KPU dalam melakukan Coklit dimaksimalkan dan nantinya rekomendasi dapat ditindaklanjuti," ucapnya.

    Adapun beberapa data terkait DPS yang bermasalah yakni Kecamatan Ayah 127, Rowokele 158, Buaya 120, Kuwarasan 230, Puring 501 dan  Gombong 128.

    Selain itu kecamatan Sempor 238, Karanganyar 37, Karanggayam 410, Adimulyo 225, Sruweng 23 dan Petanahan 152. Selanjutnya yakni Kecamatan Klirong 75, Pejagoan 43, Kebumen 247, Buluspesantren 36, Ambal 211, Mirit 140, Kutowinangun 22, Prembun 49, Bonorowo 21, Poncowarno 62, Karangsambung 68, Alian 80, Padureso 30 dan Sadang 52. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top