• Berita Terkini

    Selasa, 03 April 2018

    KPK Tuntut Walikota Tegal Tujuh Tahun

    JOKO SUSANTO/RADAR SEMARANG
    SEMARANG – Tuntutan berbeda dijatuhkan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung.

    Keduanya dituntut atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap di RSUD Kardinah Tegal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).

    Bahkan Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha tersebut terancam hak politiknya dicabut. Sebab, PU KPK menuntut majelis hakim mencabut hak politiknya, setelah empat tahun terdakwa bebas. Kemudian, Sitha dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. PU KPK Fitroh Rochcahyanto juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan kurungan.

    ”Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,” kata PU KPK Fitroh di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widjantono.

    Sedangkan, terhadap mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung, PU KPK menuntut pidana selama 9 tahun penjara. Amir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sidang tersebut digelar secara terpisah.

    Dalam pertimbangannya, PU KPK menilai Siti Masitha menikmati suap sekitar Rp 500 juta. Namun Sitha dianggap kooperatif selama menjalani persidangan. Kemudian, terdakwa Sitha juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

    KPK menganggap, perbuatan Siti Masitha melibatkan Amir Mirza Hutagalung dalam pengaturan pemerintahan Tegal merupakan hal yang salah. Dia juga menilai bahwa uang suap yang diberikan dari Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz melalui Amir Mirza ditujukan kepada terdakwa. ”Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal,” sebut Fitroh.

    Kemudian, Amir Mirza Hutagalung sebagai orang dekat Siti Masitha, telah ikut campur dalam lingkungan pemerintahan Kota Tegal. Amir juga dianggap telah membantu sejumlah pihak dalam memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal dengan menerima fee hingga mencapai 5,8 miliar.

    ”Selain itu, Terdakwa juga membantu Cahyo Supriyadi (terpidana perkara yang sama) dalam membuat payung hukum uang jasa pelayanan di RSUD Kardinah Tegal dan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan dengan menerima fee hingga mencapai Rp. 2,9 miliar,” ungkapnya.

    Usai mendengar tuntutan tersebut, Siti Masitha menyatakan akan membuat pembelaan atau pledoi secara pribadi. Dia mengatakan, penasehat hukumnya juga akan mengajukan pembelaan. Sama halnya dengan Amir Mirza. ”Kami akan mengajukan pembelaan pribadi, yang mulia,” kata keduanya secara terpisah.

    Diketahui, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha. Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diterima oleh Siti Masitha mencapai sekitar Rp 7 miliar. (jks/gus/fat)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top