• Berita Terkini

    Selasa, 03 April 2018

    Pekerja Outsourcing Pertamina Di-PHK Sepihak atas Tuduhan Narkoba

    rudipanuji
    CILACAP - Di-PHK sepihak, puluhan pekerja outsourcing PT Pertamina RU IV Cilacap mendatangi Gedung DPRD, Senin (2/4/2018) pagi.

    Para pekerja ini mengadu ke anggota dewan karena merasa perlakuan perusahaan di mana mereka bekerja saat ini, melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 karena melakukan pemecatan kepada empat pekerjanya yang diduga mengkonsumsi narkoba.

    Ketua Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap Paryono mengatakan, pihaknya menolak pemecatatan sepihak dengan alasan narkoba. "Bahwa pemeriksaan medis dan narkoba seharusnya berbeda. Empat anggota kami, yang satu bekerja di RSPC Cilacap dan yang tiga di kilang," imbuhnya.

    Dalam audiensi, Ketua Komisi D Taufik Urrokhman Hidayat mengatakan antara vendor dan pekerja saling bertentangan.  Sebab, vendor belum bisa menunjukkan bukti medik bahwa tiga pekerja diduga mengkonsumsi narkoba.

    "Pemeriksaan medical check up (MCU) seharusnya tidak dicampur dengan tes narkoba. Atau kalaupun perusahaan menginginkan seperti itu ya ada pemberitahuan sebelumnya," kata Taufik.

    Audiensi belum menghasilkan kesepakatan. Sebab, urusan ini mestinya lebih dulu ke ranah perselisihan hubungan industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap.

    Paryono menandaskan bahwa pihaknya akan menunggu kapan PHI terlaksana. Langkah yang akan dia lakukan adalah menyurati Disnakerin untuk segera menyelesaikan masalah ini.

    Paryono mengungkapkan, awal masalah tersebut muncul karena perusahaan melakukan medical check up, tapi ternyata juga melakukan pemeriksaan narkoba.  "Namun kami tidak diberi laporan atau bukti apakah benar mengkonsumsi narkoba atau tidak. Dan kami menolak keputusan perusahaan yang sepihak. Ini jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2014," tegasnya.

    Ketua Komisi D Taufik Urrokhman Hidayat saat ditemui awak media menjawab, saya optimis bahwa hasil dari audiensi tadi akan memghasilkan sesuatu yang baik karena memang prosedur PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    "Ini ada misunderstanding antara PJP dan TKJP. Dan bahwa di Pertamina tidak boleh ada narkoba saya setuju," tandasnya.

    Ke depan menurutnya, dalam MCU harusnya dipisahkan antara cek kesehatan biasa dan narkoba, jadi menjadi jelas. Dan langkah dewan harus sesuai tupoksi, tidak terlalu jauh ikut mengurusi pihak lain. (rep)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top