• Berita Terkini

    Senin, 09 April 2018

    Nyolong Sepatu, Residivis Cilik Diamankan Polsek Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Berbulan-bulan menghuni ruang tahanan ternyata tak membuat Rizqy kapok. Dia bahkan kembali melakukan aksi kriminal dengan mencuri dua pasang sepatu di kompleks PT Sari Madu di Gang Bogowonto Desa Kutosari Kecamatan Kebumen, Rabu (4/4/2018) malam.

    Yang bikin mengelus dada, pemilik nama lengkap Muhammad Rizky Rafliansyah Sodhik itu ternyata baru berusia 15 tahun. Warga Dusun Legok Desa/Kecamatan Pejagoan ini juga baru satu bulan keluar dari penjara anak-anak Magelang karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

    Dalam aksinya, Rizqy mengajak seorang temannya, Ricko Rivanno (20), warga Desa Trikarso Kecamatan Sruweng.

    "Kedua pelaku sudah kami amankan di tempat dan lokasi yang berbeda," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Kota Iptu Mardi SH kepada Ekspres, kemarin.

    Mardi menuturkan, ide pencurian didapat keduanya saat nongkrong bersama sejumlah anak punk di daerah Wonoyoso. Usai nongkrong, kedua pelaku kemudian berjalan tanpa arah hingga akhirnya sampai di kantor PT Sari Madu. Nah ditempat itu mereka tergiur melihat banyak sepatu yang tergeletak begitu saja di depan pintu.

    Tanpa pikir panjang, Rizky masuk ke dalam dengan cara memanjat tembok, sementara rekannya mengawasi di luar. Celakanya, mereka tak sadar jika gerak-gerik mereka ternyata terpantau kamera pengawas alias CCTV.

    Baru ngembat dua pasang sepatu merk Adidas, Satpam yang tahu ada pencurian segera keluar dan mengejar pelaku.

    Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Warga juga ikut mengejar. Naas bagi Ricko, dia tertangkap di daerah jalan HM Sarbini dan langsung digelandang ke Mapolsek Kota. Dari mulut Ricko inilah kemudian muncul nama Rizky.

    Keesokan harinya, residivis cilik itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Legok Pejagoan.

    "Keduanya masih kita periksa. Pengakuannya sepatu yang mereka curi akan dijual untuk senang-senang," imbuh Mardi sembari menyebut kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top