• Berita Terkini

    Senin, 09 April 2018

    Enam Pasangan Tak Sah Tercyduk di Kamar Hotel

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)— Sejumlah hotel di Kebumen yang ditengarai sering menjadi jujukan pasangan bukan suami istri untuk berbuat mesum, dirazia petugas akhir pekan kemarin.


    Hasilnya, enam pasangan berhasil dari tiga hotel di dalam kota Kebumen. Mereka tak bisa mengelak saat petugas meminta menunjukkan surat nikah.

    “Jika dilihat dari KTP nya, mereka kebanyakan sudah menikah. Namun saat kita grebeg itu bukan pasangan sahnya,” Kabag Ops Polres Kebumen AKBP Suyatno yang memimpin langsung operasi pekat.

    AKBP Suyatno menuturkan, mereka yang terjaring razia langsung didata dan diberi pembinaan. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen atas pelanggaran perda.

    Menurut Suyatno, razia pekat masih digencarkan Polres Kebumen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pesta demokrasi Pilgub Jateng 2018.
    Selain pasangan mesum, kata dia, jajarannya juga berhasil mengamankan seorang pengedar Pil Y atau Pil Koplo Plinteng yang efeknya cukup berbahaya jika disalahgunakan.

    Tersangka bernama RD alias Kentung (22) warga Desa Purbowangi Kecamatan Buayan, diamankan Sat Narkoba Polres Kebumen di tepi jalan raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan SPBU Sari Bahari Buayan Kabupaten Kebumen, Jumat (6/4) sekira pukul 21.30 WIB.

    Dari tangan petugas berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 32 butir Pil Plintheng, uang tunai 60 ribu rupiah, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

    "Dia ditangkap saat akan bertransaksi," ucapnya.

    Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hari Harjanto, peredaran Pil Y di Kebumen merupakan kasus baru. Penjualannya dipastikan ilegal karena tidak ada ijin edar.

    “Efek yang ditimbulkannya dari Pil Y yang kita amankan dari tersangka cukup berbahaya. Mulai dari badan lemas serta dapat merusak syaraf dan ginjal. Tentunya sangat berbahaya sekali jika dikonsumsi. Itu Pil Ilegal,” kata Kasat Narkoba.

    Kepada polisi, Kentung mengaku menjual pil koplo tersebut seharga Rp 4 ribu perbutir. Sasarannya adalah para anak Punk dan para remaja.
    Mereka yang butuh akan menghubungi lewat handphonenya, selanjutnya ketemuan di suatu tempat.

    Akibat perbuatannya Kentung dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda 1 milyar rupiah.

    Razia pekat juga berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah penjual. Miras yang berhasil diamankan berupa ciu sebanyak 35 kantong plastik, vodka 9 botol, anggur 4 botol dan ciu 16 botol.

    "Para tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," imbuh AKBP Suyatno. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top