• Berita Terkini

    Senin, 02 April 2018

    Ketum Jadi Terdakwa, KONI Kebumen Diminta Tunjuk Plt

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Adanya persoalan hukum yang menimpa Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (Ketum KONI) Kebumen, Abdul Karnain, mendapat perhatian dari KONI Jawa Tengah. Terkait hal ini, KONI Jateng telah mengijinkan KONI Kebumen menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan program dapat terus berjalan.

    "Sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 29 ayat (1), Ketua Umum karena satu dan lain hal dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) kepada unsur wakil ketua umum. Tugas pejabat pelaksana tugas menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkalub,red)," ujar Ketua Umum KONI Jateng Brigjen TNI (Purn) Subroto SPd MM seperti tertuang dalam surat Nomor. 309/Um/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018 yang diterima KONI Kebumen.

    Adapun surat tersebut merupakan hasil konsultasi hukum dan organisasi pengurus KONI Kebumen, baru-baru ini. Sejumlah pengurus KONI Kebumen juga bertemu langsung dengan Ketua KONI Provinsi Jateng untuk melakukan konsultasi hukum dan organisasi. Mereka adalah Wakil Ketua I Wiji Sasongko, Wakil Ketua II Herwin Kunadi, Wakil Ketua III Sri Hartanto, Sekretaris Umum Dwi Antoro dan salah satu bidang Suroyo.

    Wakil Ketua III Sri Hartanto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum KONI Abdul Karnain di Rutan. Pertemuan dihadiri oleh Eny Handayani (istri Karnain), dan penasehat hukum sekaligus Pengurus KONI HD Sriyanto.

    Pertemuan itu berkaitan dengan surat dari KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor. 309/Um/III/2018 perihal hasil konsultasi hukum dan organisasi. "Beliau Pak Karnain bisa menerima, memahami dan memaklumi isi surat tersebut dan meminta untuk dilaksanakan,"  tulis Sri Hartanto di grup pengurus KONI Kebumen.

    Secara terpisah, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, panasehat hukum Abdul Karnain Mardjuned HD Sriyanto mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim untuk pemindahan penahanan dari penahanan badan di Rutan Kebumen menjadi tahanan kota.

    "Permohonan ini terkait dengan persiapan Porprov Jateng. Salah satunya banyak tanda tangan yang harus diselesaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua KONI Kebumen," ujar Sriyanto.


    Seperti diketahui, Abdul Karnain saat ini berstatus terdakwa atas pencemaran nama baik Anggota DPR RI Darori Wonodipuro. Perkara ini masih dalam proses persidangan. Di saat yang sama, Kebumen tengah mempersiapkan diri mengikuti Porprov 2018. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top