• Berita Terkini

    Sabtu, 03 Maret 2018

    Panwas Pekalongan Panggil Kepala Desa Terkait Pilgub

    MUHAMMAD HADIYAN
    PEKALONGAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pekalongan memanggil seorang kepala desa di Kecamatan Karanganyar terkait adanya dugaan keterlibatan dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi atas sikap kades yang terlibat foto bersama dengan salah satu calon dengan mengacungkan jari simbol nomor urut paslon (pasangan calon) tersebut.

    Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada, maka sang kades ini tidak hanya akan menerima sanksi administrasi saja, namun juga bisa terancam sanksi pidana.

    "Jika ada keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon maka ancamannya adalah pidana," ungkapkan Divisi Hukum & Penindakan Pelanggaran Wahyudi Sutrisno, kemarin.

    Selain dalam UU Pilkada, ketentuan larangan kades terlibat kampanye sebenarnya juga sudah diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa, sanksinya bersifat administratif dari teguran hingga pemberhentian sementara.

    Wahyudi mengungkapkan, selama ini Panwas sudah menyosialisasikan pentingnya netralitas Kades dalam Pilkada. Bahkan, belum lama ini pihaknya sudah mengundang seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk bersikap netral dalam Pelaksanaan Pilkada.

    Panwas mengimbau kepada para Kades maupun ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Rambu-rambu yang mengatur tentang netralitas Kades dan ASN sudah cukup banyak, baik yang berupa Undang-Undang maupun regulasi kementerian.

    Dijelaskan, Kepala Desa, Lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut keras untuk menjaga netralitas dan independensinya dalam Pilkada. Terkait netralitas itu, mereka tidak hanya dilarang foto bersama, melakukan 'like' atau komentar di medsos pun bisa masuk indikasi pelanggaran politik praktis yang dapat masuk sanksi pidana sesuai UU dan SE Menpan RB.

    "Mereka (kades/lurah) adalah mitra kami. Kami harap bisa menjadi publik figur yang netral di tengah-tengah masyarakat," terang dia.
    Dikatakan, sesuai dengan ketentuan UU dan Surat Edaran Menpan RB No B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017, bahwa beberapa poin menyebutkan, ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu calon, baik dalam Pilgub maupun Pileg.

    "Mereka, termasuk lurah dan kades, tidak boleh menghadiri kegiatan salah satu paslon (pasangan calon). Bahkan, tidak hanya itu. Memberikan like, komentar, atau foto selfie dengan salah satu calon, juga tidak boleh," ujar dia.

    Dijelaskan, terkait dengan hal foto bersama dengan salah satu Paslon kemudian diposting ke media sosial, merupakan salah satu bentuk keberpihakan kepada paslon tersebut. Dengan begitu, mereka serta telah aktif turut mengkampenyekan salah satu paslon melalui media sosial. "Hal itu tidak diperbolehkan. Sebagai pejabat publik harus benar-benar netral dan independen," tegas dia. (yan)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top