• Berita Terkini

    Sabtu, 03 Maret 2018

    Dendam, Nelayan di Cilacap Nekat Bunuh Tetangga Sendiri

    rudipamuji/banyumasekspres
    CILACAP - Seorang pria warga Desa Jatisari, Kedungreja, Cilacap berinisial S alias KSa (48) diamankan Polres Cilacap. Ini setelah pria yang berprofesi nelayan itu tega membunuh secara keji tetangganya sendiri.

    Ratino, korban, dibunuh dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak 8 kali di bagian belakang leher sebelah kanan. Kemudian korban dibungkus dengan jaring dan ditenggelamkan di bekas kolam dengan diberi batu pemberat. Pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku pada Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

    "Pelaku sudah mengakui semuanya dan memang sudah merencanakan membunuh korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (2/3/2018) di Mapolsek Cilacap Selatan.

    Motif pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, kata Kapolres Cilacap, disebabkan karena dendam pribadi. Tersangka mengaku sering diancam dan diperas oleh korban. "Korban sering mengambil barang milik pelaku, bahkan  sering dipukul dan diludahi oleh korban," kata Kapolres.

    Merasa diperlakukan tidak pantas dan sering disakiti oleh korban, dendam kesumat pun muncul hingga kemudian tersangka nekat menghabisi korban. Pelaku dijerat Pasal 343 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 5 tahun penjara dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polisi juga menyita barang bukti berupa kayu, batu, jaring, pisau, gergaji, dan tali.

    Sebelumnya, Selasa (13/2), mayat korban ditemukan sudah membusuk di bekas tambak Ikan di Jalan Penyu RT 01 RW 01,  Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, dalam kondisi dibungkus dengan jaring dan diberi pemberat berupa batu.

    Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil menangkap pelaku pada Senin (26/2/2018) saat akan pulang ke rumahnya di sekitar TKP di kompleks bekas tambak ikan Jalan Penyu RT 01 RW 01, Kelurahan Tegalkamyulyan. (rep)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top