• Berita Terkini

    Kamis, 15 Maret 2018

    Keluarga PMI yang Ditahan di Malaysia Tuntut PJTKI Bertanggung Jawab

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Belum kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini tengah ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia membuat anggota keluarga geram. Mereka pun akhirnya mendatangi Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnakerkop UKM), Rabu (14/3/2018). Dalam kesempatan itu para anggota keluarga pun menuntuk PJTKI pengirim untuk memulangkan PMI.

    Para PMI yang asal Kebumen yang ditahan olah Imigrasi Malaysia sejak 15 Januari 2018 hingga kini juga belum kembali. Jika akhir Maret ini, PMI terkait belum sampai ke tanah air, anggota keluarga meminta untuk difasilitasi oleh PJTKI ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

    Pertemuan di Disnakerkop UKM dihadiri oleh Direktur Utama PT Dian Yogya Perdana Darsum, Kepala Disnaker KUKM Kebumen Dwi Suliyanto SSos MSi dan Kabid Pentatrans Sigit Basuki. Selain itu, jajaran Unit Reskrim Polres Kebumen yang dipimpin Ipda Supriyo juga turut serta dalam pertemuan yang digelar di Aula Disnakerkop UKM Kebumen.

    Salah satu orang tua PMI Nikmatun Zuhriyah mengaku miris ketika barang-barang milik anaknya telah sampai di Kebumen, namun belum ada kejelasan tentang nasib anaknya. Pihaknya menuntut agar PJTKI penyalur dapat mengembalikan anaknya dalam keadaan sehat. Jika sampai terjadi sesuatu Nikmatun Zuhriyah pun tidak segan menuntut PT penyalur. “Jika akhir Maret belum pulang, kami minta PT Dian memfasilitasi keluarga ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," katanya.

    Menanggapi hal itu, Direktur PT Dian Yogya Perdana Darsum menjelaskan, para PMI saat ditahan didenda 300 Ringgit Malaysia yang dibayarkan majikannya. Para PMI belum dapat pulang karena akan diminta keterangan sebagai saksi oleh Jaksa terkait perkara tersebut. Darsum menegaskan, hak-hak TKI akan diberikan seluruhnya. "Semua hak-hak TKI akan diberikan seperti gaji dan barang-barang milik TKI. Saat ini kami masih menunggu proses hukum di Malaysia," ucapnya.

    Sebelumnya telah diberitakan jika terdapat 32 TKI asal Kebumen  yang tengah berurusan dengan pihak Imigrasi Melaka Malaysia. Para TKI tersebut, ditangkap sejak 15 Januari 2018 lalu. Dari informasi yang didapat, penangkapan dilaksanakan lantaran persoalan keimigrasian yang dilanggar saat bekerja di Kilang (pabrik) Dominant Semiconductor di Melaka. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top