• Berita Terkini

    Jumat, 02 Maret 2018

    Kades Candirenggo Ditahan Kejaksaan Kebumen terkait Perkara Korupsi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kepala Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Adi Waluyo yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kebumen. Penahanan dilakukan bersamaan dengan Polres Kebumen melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan, Kamis (1/3/2018).

    "Dengan telah diserahkannya berkas tersebut, maka kini per 1 Maret 2018 AW (Adi Waluyo telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen. "Sudah, sudah kami limpahkan ke JPU," tutur Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH pun mengamini hal tersebut. Tak menunggu waktu, pihaknya pun segera memerintahkan JPU Arif Wibisono SH untuk memeriksa terhadap tersangka. "Berkas dan tersangka dari penyidik akan diperiksa JPU," terangnya.

    Dijelaskannya sebelumnya, Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara AW ke JPU pada November 2017 silam. Namun karena belum lengkap berkas dikembalikan oleh JPU pada Januari 2018 lalu. Saat ini berkas telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. “Mulai hari ini resmi ditahan oleh Kejaksaan,” tegasnya.

    Dalam kasus yang menjeratnya, AW sendiri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Candirenggo tahun 2015 dan 2016.  AW diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan desa, saluran irigasi tersier, penerimaan bengkok tanah eks sekdes, kompensasi PDAM, dan dana KPMD bantuan dari provinsi.  AW disangka dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Dalam kasus ini kerugian negera diperkirakan mencapai Rp 129 juta. Itu dari data audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Jateng,” jelasya.

    Dalam hal ini Pramono Budi Santoso SH pun menghimbau kepada semua pihak, agar jangan sampai melaksanakan tindak korupsi dan tindak pidana lainnya. Untuk itu sangat penting bagi pemerintah desa memahami dan menjalankan sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang ada. “Jangan sampai melanggar aturan yang ada, agar tidak terkena hukuman,” katanya.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top