• Berita Terkini

    Kamis, 15 Maret 2018

    Dua Staf Perusahaan Bupati Kebumen Diperiksa KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (15/3/2018), memeriksa dua orang saksi untuk perkara Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

    Keduanya masing-masing Mohammad Fathudin dan Ruhito yang merupakan staf PT Tradha Group Gombong. Tradha group sendiri merupakan perusahaan milik Mohammad Yahya Fuad.

    "Mohammad Fathudin dan Ruhito bersaksi untuk MYF terkait TPK Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen 2016," kata kepala Divisi pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (15/3/2018)

    Menurut KPK, Mohammad Yahya Fuad menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Fee itu sebagai kompensasi dari bagi-bagi proyek oleh Bupati kepada Mantan Timsesnya pada Pilkada 2015 dan sejumlah pihak.

    Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.  Dalam kesepakatan ini, pihak yang menerima proyek memberikan fee dengan nominal 5-7 persen dari setiap nilai proyek kepada Bupati.

    Adapun yang sudah diketahui mendapat proyek, menurut KPK, adalah Hojin Ansori senilai Rp 40 miliar dan pengusaha Khayub M Lufi senilai Rp 36 miliar. Terkait hal itu, KPK menyebut Bupati telah menerima fee proyek Rp 2,3 miliar dari Pengusaha Hojin Ansori. Selain Bupati, Hojin dan Khayub sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.

    Atas perbuatannya, Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Khayub diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Yahya. Atas perbuatannya, Khayub disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top