• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Maret 2018

    Berkedok Investasi, Perempuan Boyolali Kibuli 10 Juta Orang

    TRI WIDODO/RADAR SOLO
    BOYOLALI – Sepak terjang Mulati Cinta Oktamia, warga Dusun Malangan, Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali ini benar-benar bikin geleng kepala. Berkedok bisnis investasi, perempuan 25 tahun ini berhasil mengibuli lebih dari 10 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.


    Hanya dalam waktu delapan bulan, yakni Januari-Agustus 2016, dia telah mengeruk keuntungan lebih dari Rp 59 miliar lewat investasi bodongnya. Kini, Mulati harus bersiap menghadapi sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasus ini sendiri disidik Mabes Polri. Kamis kemarin (22/3/2018), penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Rencananya, sidang kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Heru Rustanto mengatakan, selama kurun waktu Januari-Agustus 2016, tersangka melakukan serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar supaya ikut berinvestasi di Trading Emas yang dia dirikan.

    “Tersangka (Mulati) menjanjikan keuntungan tinggi kepada para nasabahnya, yakni 30 persen selama satu bulan,” kata Heru.

    Untuk menjaring para korban, Mulati juga menggunakan fasilitas media sosial (medsos). Dia gencar menyebarkan informasi investasi bodong yang dia tawarkan. Agar terlihat resmi, dia juga menunjuk beberapa orang untuk menjadi leader, admin ID dan pendaftaran baru. 

    Para nasabah pun semakin bertambah banyak. Nama Trading Emas itu kemudian diganti menjadi Trading Gold Community (TGC).

    Melalui TGC yang bergerak di bidang investasi perputaran uang ini, nasabah dijanjikan keuntungan yang sangat besar. Bahkan di luar kewajaran investasi pada umumnya. Yakni, tawaran keuntungan 50-1.000 persen dari setiap dana yang diinvestasikan selama kurun waktu sangat singkat.

    “Bayangkan, nasabah dapat memperoleh keuntungan sebesar itu hanya dalam kurun waktu 3-6 bulan saja. Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka juga menjanjikan pemberian bonus berupa barang kepada nasabahnya,” beber Heru.

    Agar nasabah semakin tertarik untuk berinvestasi, TGC juga memberikan iming-iming handphone, emas atau logam mulia serta sepeda motor. Sedangkan dana yang masuk dari para nasabah tersebut seluruhnya ditampung Mulati. Nominalnyaberbeda-beda, tergantung plan yang diikuti.

    Namun para nasabah bukannya untung, tapi malah berujung buntung. Pada saat jatuh tempo, jangankan mencairkan keuntungan seperti yang dijanjikan, dana yang sudah disetorkan saja tak bisa ditarik lagi.

     “Para nasabah kemudian menyelidiki dan mengetahui bahwa tersangka tidak pernah mentrandingkan dana mereka. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” imbuh Heru.

    Atas perbuatannya, Mulati dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP, serta pasal 3 dan l 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Karena menggunakan medsos, kami juga kenakan pasal Undang-Undang ITE,” tambah Heru.

    Pengacara Mulati, Wawan Muslih mengatakan, kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Apalagi selama ini kliennya sangat kooperatif mengikuti tahapan proses hukum. “Kita uji di pengadilan nanti. Apakah yang disangkakan kepada klien kami memenuhi unsur (pidana) atau tidak,” ujar Wawan.  (wid/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top